SMSI Kecewa Usulan 19 Pasal RKUHP Hanya 2 Diakomodasi Pemerintah

Selanjutnya, Bivitri Susanti, SH, LL.M, ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP.

Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi pers, ternyata hanya 2 pasal yang diakomodasi.

Dari pasal yang diakomodasi itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Seperti pada pasal 303, di mana usulan Dewan Pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodasi di penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodasi. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan,” kata Bivitri.

Sebanyak 19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan pemerintah itu, pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan 443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama.

Selanjutnya, Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodasi semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan pers terus terjaga.

“Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodasi. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan partai politik, fraksi maupun Komisi III di DPR,” katanya.

Arif Zulkifli optimistis kalangan DPR akan mengakomodasi usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers.

Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Komentar