Soal Formula E di Ibu Kota, Prasetio Edi Respons Wacana Interpelasi Anies

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjawab wacana hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil listrik Formula E di ibu kota negara RI tersebut.

Prasetio menyatakan jika hak interpelasi Formula E jadi digulirkan, pihaknya bakal menanyakan soal sejumlah informasi, terutama soal kelebihan bayar.

“Itu kan masalah kelebihan bayar, Formula E kan sedang berjalan makanya kita pertanyakan dalam hak interpelasi nanti. Itu akan dijawab di situ. Akan terang benderang lah, saya akan buka dalam pembahasan itu. Nanti kalau itu terjadi,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Ia menyampaikan proses untuk mengusulkan interpelasi itu sedang berjalan. Ia mengaku tidak tahu saat ini sudah berapa anggota DPRD yang menyetujui usulan itu.

“Sedang berjalan. Saya kan enggak tahu (jumlah). Itu hak mereka,” katanya.

Interpelasi diketahui adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.

Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.

Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Sebelumnya, seluruh anggota Fraksi PSI dan lima orang anggota Fraksi PDI Perjuangan diketahui telah menandatangani surat penyampaian usulan hak interpelasi terkait rencana Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Ibu Kota. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Salah satu yang menyetujui itu adalah Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI, Ima Mahdiah.

Ima optimis usulan itu akan berjalan dan didukung anggota dewan lainnya, sebab menurutnya hal itu menyangkut uang rakyat yang tidak bisa dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Bahkan kerugian yang sudah ditemukan oleh BPK sebesar 106 milyar rupiah. Kondisi masih pandemi, lebih baik digunakan untuk masyarakat yang terdampak covid. Terlebih dipaksakan penyelenggaraan formula E di Juni 2022 yang menurut saya itu masih dalam masa pemulihan Covid,” kata dia.

(*/red)

Komentar