Soal Laut China Selatan..!! Apa Sikap Seharusnya Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk Menyelesaikan Konflik di ZEE Indonesia ?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Sengketa wilayah di perairan Laut China Selatan antara Indonesia dengan terus bersitegang. Terlihat dari setiap kejadian yang selalu berulang kerap memancing situasi semangkin memanas karena China tidak mau mengakui teritorial yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

Permanent Court of Arbitration atau Mahkamah Arbitrase sendiri secara gamblang telah memutus perihal sengketa teritorial di Laut China Selatan. Hal ini memberikan pernyataan tegas Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia yang menyebut manuver China di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia malah cenderung makin provokatif.

Apa Sikap yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik di ZEE Indonesia ?

Berkaitan hal ini Tim Redaksi JurnalPatroliNews ingin mendalami permasalahan konflik ketegangan di perairan laut china selatan yang berlarut –larut sampai saat ini dengan melakukan Wawancara Ekslusif dengan Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto di Kediamannya, Jl. Palem, Taman Beverly Lippo Cikarang, Kamis (18/6/20)

JPNews:  Sekarang ini menurut Kepala Bakamla dalam pernyataanya di salah satu media nasional  (red. Rabu (10/6) lalu) bahwa di Laut China Selatan eskalasi meningkat, China semakin cenderung provokatif. Bagaimana menurut pendapat bapak ?

Ponto    : Perlu diketahui bahwa di laut China selatan khususnya di ZEE Indonesia, China mengajukan klaim yang dikenal dengan 9 DL (dot line) di laut sekitar pulau Natuna, yang menurut nenek moyang mereka, disitulah mereka biasanya menangkap ikan.

Oleh karena China merasa bahwa wilayah laut itu adalah milik mereka, maka tidak salah kalau mereka mengirim kapal-kapal penangkap ikan mereka ke wilayah laut yang mereka klaim itu. Jadi kedatangan mereka itu bukan hal yang luar biasa, bukan karena mereka melakukan provokasi, tetapi sejalan dengan klaim mereka bahwa itu adalah wilayah laut China.

Sekarang bagaimana seharusnya dengan sikap Indonesia ? Ada dua sikap yang harus di lakukan oleh Indonesia :

1. Kalau Indonesia merasa bahwa wilayah yang diklaim China itu adalah wilayah laut Indonesia, maka Indonesia juga harus mengirim se banyak-banyaknya kapal kapal penangkap ikan ke wilayah itu. Tapi pa yang terjadi ? Nelayan Indonesia sangat jarang menangkap ikan di wilayah laut yang di klaim China itu.

2. Kalau Indonesia merasa bahwa wilayah yang di klaim China itu adalah wilayah laut Indonesia, maka Indonesia harus melakukan penegakan hukum di wilayah laut itu. Semua nelayan China yang menangkap ikan di wilayah laut Indonesia termasuk wilayah laut yang diklaim China.

JPNews : Lalu siapa yang harus menegakan hukum di wilayah laut itu ? Apakah Institusi Bakamla ?

Ponto    : Yang jelas ‘BUKAN BAKAMLA’, karena Bakamla bukan Penegak hukum atau bukan Penyidik. Hal itu sangat jelas dapat dilihat dalam UU 32/2014 tentang Kelautan. Perlu diketahui bahwa Bakamla dibentuk oleh UU 32/2014 tentang Kelautan, maka Bakamla terikat mutlak pada Undang-undang itu. Dalam UU itu tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan bahwa Bakamla adalah penegak hukum dan para personilnya adalah Penyidik.

JPNews : Kalau begitu, menurut bapak siapa Penegak Hukum di wilayah laut kedaulatan Indonesia itu ?

Ponto    : Oleh karena wilayah laut itu ada di ZEE Indonesia, maka kita harus melihat Undang-undang yang mengatur penegakan hukum di ZEE Indonesia, yang berhubungan dengan Penangkapan Ikan, yaitu UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan. Pada ayat 2 pasal 73 dinyatakan bahwa penyidik bidang Perikanan di wilayah laut ZEE Indonesia adalah TNI AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. Selengkapnya ayat 2 pasal 73 UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan berbunyi :

Pasal 73

2.Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.

Sedangkan secara umum wilayah laut ZEE dikuasai oleh Penyidik dari Perwira TNI AL sebagaimana yang diatur pada pasal 14 UU 5/1983 tentang ZEE yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 14

(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

JPNews : Menurut Kepala Bakamla bahwa Penegak Hukum dari TNI AL, Bakamla mapun dari KKP kalah unggul dengan Penegak Hukum dari Vietnam yang selalu berada di perairan Natuna yang mengawal kapal ikan mereka. Apa pendapat bapak tentang hal ini ?

Ponto    : Hal ini perlu saya luruskan :

1.Bakamla bukan penegak hukum, diatur oleh UU 32/2014 tentang Kelautan, sedangkan TNI AL dan KPP (Kapal Pengawas Perikanan) adalah penegak Hukum sebagaimana diatur oleh UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dan UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan

2.Penegak hukum di laut itu akan berhadapan dengan pelanggar hukum. Sesama penegak hukum dari negara manapun tidak akan saling bertempur. Oleh sebab itu tidak ada ukuran keunggulan untuk sesama penegak hukum. Misalnya Penegak hukum Vietnam lebih unggul dari penegak hukum Indonesia. Kan Penegak hukum Vietnam tidak akan bertempur dengan Penegak hukum Indonesia. Yang membandingkan dengan ukuran keunggulan itu adalah Angkatan laut. Misalnya Angkatan laut Indonesia itu apakah lebih unggul daripada Angkatan laut Vietnam ? Tapi itu tidak terjadi pada para penegak hukum.

JPNews : Ka bakamla menyatakan : “Ini tentu berdampak pada turunnya daya gentar penegakan hukum di Laut Natuna Utara sehingga berpotensi meningkatkan IUU Fishing oleh kapal-kapal ikan asing Vietnam dan bahkan kapal ikan China,” kata dia.

Bagaimana menurut pandangan bapak ?

Ponto : Wah ini sangat merendahkan dan meremehkan martabat para penegak hukum Indonesia, khususnya TNI AL. Saya tidak sependapat dengan hal ini. Dari mana beliau tahu bahwa kapal ikan China dan kapal ikan Vietnam tidak gentar dalam menghadapi TNI AL ?? Atau apa ukurannya sehingga TNI AL dikatakan turun daya gentarnya ? Jangan lupa TNI AL adalah penegak hukum di ZEE. Sebaiknya Ka Bakamla sebelum mengeluarkan pendapat agar mempelajari dulu aturan perundangan yang ada agar tidak ada pihak yang tersinggung atau direndahkan. Saya aja yang sudah purnawirawan TNI AL tidak rela  bila TNI AL direndahkan martabatnya seperti ini, apalagi para perwira yang masih dinas, akan sama pendiriannya dengan saya.

JPNews : Ka Bakamla mengungkapkan sejumlah kendala dalam hal pengamanan di Laut China Selatan. Ka Bakamla menilai banyak persoalan dan potensi konflik yang muncul justru tak diimbangi dengan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia di wilayah ini setiap saat. Bagaimana pendapat bapak ?

Ponto    : Bagaimana Ka Bakamla bisa menilai kemampuan para penegak hukum sedangkan Bakamla sendiri bukan penegak hukum ? Apakah TNI AL sebagai penegak huum diragukan kemampuannya ? Apa ukurannya sehingga para penegak hukum itu dianggap kurang mampu ? Ini pernyataan yang sangat tendensius sehingga se-akan akan hanya Bakamla yang akan mampu menyelesaikan konsflik di Natuna itu.

JPNews : Apa sebenarnya konflik yang terjadi di natuna ? Bisakah bapak jelaskan ?

Ponto    : Untuk diketahui bahwa Pemerintah Indonesia diberikan Hak dan Kewajiban oleh UNCLOS 82 untuk melakukan Ekplorasi, eksploitasi dan konservasi sumber daya hayati atau ikan di ZEEI.

Sementara CHINA yang merasa sudah terlebih dulu melakukan penangkapan ikan pada sebagian dari wilayah laut ZEEI sebelum lahirnya UNCLOS 82, merasa HAKNYA diambil oleh Indonesia. Sebagai bukti bahwa China pernah melakukan penangkapan Ikan disebagian wilayah ZEEI, pemerintah China mengeluarkan peta dengan gambar “9 garis titik titik” yang dikenal dengan 9 DL, dimana sebagian wilayah laut dari garis itu “tumpang tindih” atau “overlap” disebagian wilayah laut ZEEI. Serupa dengan Vietnam ada batas wilayah laut yang belum disepakati oleh Indonesia dan Vietnam.  Akibatnya, China dan Vietnam mengirimkan kapal-kapal penangkap ikan mereka ke wilayah laut yang mereka klaim itu. Nah karena Indonesia juga diberi hak pada wilayah laut itu, maka Indonesia dapat melakukan penegakan hukum disitu. Indonesia dapat melakukan penangkapan kapal-kapal penangkapan Ikan China dan Vietnam bila menangkap ikan di ZEE Indonesia. Tapi penangkapan itu hanya boleh dilakukan oleh para penegak hukum, bukan oleh Bakamla, karena Bakamla bukan penegak hukum.

JPNews : Ka Bakamla menyatakan “Tetapi pada kenyataannya, saat ini kapal pemerintah Vietnam yaitu kapal pengawas perikanan dan kapal Coast Guardnya selalu hadir bersama dengan kapal ikan Vietnam di wilayah tersebut,” kata Aan. Kalau seperti ini apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia ?

Ponto    : Pemerintah Indonesia harus melakukan hal yang sama. TNI AL atau kapal KPP dapat melakukan hal yang sama, yaitu mengawal kapal-kapal penangkap ikan Indonesia di wilayah laut ZEE Indonesia.

JPNews : Apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik di ZEE Indonesia ?

Ponto : Untuk menyelesaikan sengketa akibat dari pemberian hak-hak dan yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusif oleh UNCLOS 82, telah diatur pada pasal 59 UNCLOS 82.

Pasal 59 UNCLOS 82

Dasar untuk penyelesaian sengketa mengenai pemberian hak-hak dan yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif

Dalam hal dimana Konvensi ini tidak memberikan hak-hak atau yurisdiksi kepada Negara pantai atau kepada Negara lain di zona ekonomi eksklusif, dan timbul sengketa antara kepentingan-kepentingan Negara pantai dan Negara lain atau Negara-negara lain manapun, maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Pasal 59 Unclos ini 82 secara tegas mengatur bahwa :

1. Sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan.

2. Pertimbangan harus dilakukan berdasarkan keadaan yang relevan.

Oleh karena itu, maka sengketa harus diselesaikan secara adil. Semua keadaan yang relevan harus dipertimbangkan. Oleh karenanya maka Peta 9 DL warisan nenek moyang China pun HARUS diterima untuk dijadikan bahan pertimbangan. Demikian pula klaim Vietnam terhadap batas Wilayah laut sangat relevan dengan keadaan, karena dapat menyebabkan terjadinya sengketa dan juga dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa.

Memang ada pihak-pihak yang enggan menggunakan peta 9 DL sebagai bukti bahwa nelayan China pernah melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI saat ini. Itu hak mereka.

Keadaan yang relevan yang harus DITERIMA UNTUK dipertimbangkan saat ini adalah :

1. Adanya hak pemerintah Indonesia wilayah laut ZEEI yang diberikan oleh UNCLOS.

2. Adanya hak pemerintah China atau Nelayan China berdasarkan peta 9 DL warisan nenek moyang.

3. Adanya hak pemerintah Vietnam untuk mengajukan klaim terhadap batas wilayah laut.

Dengan adanya keadaan relevan yang saling “tumpang tindih” atau “overlap”, maka jalan keluar yang PALING ADIL adalah PADA DAERAH YANG “TUMPANG TINDIH” itu DIKUASAI BERSAMA ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PEMERINTAH CHINA, serta Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Vietnam. Jalan Keluar yang ‘PALING ADIL INI HARUS DILAKSANAKAN’ karena Penyelesaian Sengketa harus dilakukan dengan cara DAMAI.

JALAN DAMAI HANYA BISA DITEMUKAN APABILA KEDUA BELA PIHAK YANG BERSENGKETA MERASA ADIL. RASA ADIL YANG TERTINGGI DAPAT DIRASAKAN APABILA KEDUA BELA PIHAK YANG BERSENGKETA MENDAPATKAN HAK YANG SAMA.

Untuk menyelesaikan sengketa ini Indonesia terikat pada pasal 279 UNCLOS 82 yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan jalan DAMAI. Pasal 279 UNCLOS 82, selengkapnya berbunyi :

BAB XV

PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES)

BAGIAN 1.

KETENTUAN UMUM

Pasal 279

Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai.

Negara-negara Peserta harus menyelesaikan setiap sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dengan cara damai sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa dan, untuk tujuan ini, harus mencari penyelesaian dengan cara sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 33 ayat 1 Piagam tersebut.

Jadi JALAN DAMAI itu hanya akan tercapai apabila pemerintah RI tidak menyebar luaskan aura permusuhan dengan mengerahkan kekuatan militer ke ZEEI di Natuna. Kewajiban pemerintah Indonesia adalah mengirimkan para penegak hukum untuk melindungi hak Indonesia yang diatur oleh UNCLOS 82.

JPNews : Dalam Webinar yang bertajuk  ‘Penguatan Sistem Keamanan Laut di Indonesia’, Jumat (5/6/2020) Ka bakamla menyatakan “Jadi, dari semua dampak tata kelola kelautan yang ada sekarang ini adalah tidak adanya kesatuan komando operasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Apa bapak setuju dengan pernyataan itu ?

Ponto    : Saya tidak setuju. Apa yang terjadi Sekarang ini bukan karena tidak adanya kesatuan komando, tapi karena tidak adanya KOORDINATOR dalam penegakan hukum. Untuk diketahui bahwa dalam penegakan hukum , atau didalam kehidupan dunia sipil, tidak dikenal adanya : “komando”, yang dikenal adalah “koordinator”. Komando itu hanya ada dalam kehidupan militer. “Koordinator” itu disebabkan karena kekuatan hukum sesama Undang-undang sama kuatnya, sehingga tidak bisa saling mengatur. Hal itu diatur oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

JPNews : Lalu, kemudian, menurut Ka Bakamla bahwa “tidak jelas penanggung jawabnya terhadap terciptanya keamanan di wilayah perairan Indonesia karena semua kewenangan dan tugas yang sama,” Apa bapak setuju dengan pernyataan ini ?

Ponto: Tidak setuju. Karena ‘Koordinator” penanggung jawab terciptanya keamanan di wilayah perairan Indonesia yang merupakan terlaksananya penegakan hukum di di laut sudah sangat jelas yaitu Penjaga laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard. Hal itu dapat di baca pada “Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran” yang selengkapnya berbunyi :

Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran.

Jadi sangat jelas bahwa Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) memiliki wewenang “komando” utk menegakan aturan bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dhi UU 17/2008 ttg Pelayaran dan merupakan “Koordinator” penegakan hukum diluar bidang keselamatan dan keamanan pelayaran atau diluar UU 17/2008 ttg Pelayaran. Sehingga sangat jelas bahwa terciptanya keamanan di wilayah perairan Indonesia sangat tergantung kepada terlaksananya Penegakan Hukum di laut, yag “koordinatornya” adalah Penjaga laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard.

JPNews :  Aan menuturkan ketidak jelasan komando tersebut berimbas buruk, salah satunya terhadap kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam aspek keamanan laut. Barulah kemudian Aan menyebut terlalu banyak pihak yang memiliki kewenangan. Apa bapak sependapat dengan pernyataan ini ??

Ponto: Saya tidak sependapat. Perlu saya jelaskan dulu bahwa di laut Indonesia hanya ada 2 kegiatan, yaitu Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum. Hal itu diatur pada ayat 1 pasal 24 UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia. Untuk penegakan Kedaulatan dilaksanakan oleh TNI AL berdasarkan UU 34/2004 ttg TNI. Nah pada UU 34/2004 ttg TNI dinyatakan bahwa untuk menegakan kedaulatan dilakukan dengan melaksanakan Operasi Militer Perang. Dalam pelaksanaan Operasi Militer ini diperlukan adanya “Komando” yang jelas. Semua unsur yang ada di bawa “komando”, harus patuh dan taat kepada orang yang diberikan kekuasaan untuk memberikan “komando”. Sedangkan dalam penegakkan hukum atau penegakan peraturan perundang-undangan, tidak bisa dilakukan dengan “komando” karena sesama Undang-undang, kekuatan hukumnya sama kuatnya, sebagaimana yang diatur oleh UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena sama kuatnya itu, maka yang dibutuhkan adalah “koordinator”. Jadi, kalau “komando” tidak ada dalam Penegakan Hukum ya wajar-wajar saja, karena memang tidak diperlukan dan “komando” tidak akan berfungsi dalam penegakan hukum karena kekuatan hukum sesama Undang-undang yang sama kuatnya itu. Sedangkan dalam “komando” ada pihak yang kuat, dan ada pihak yang lemah.

Lalu, tentang banyak pihak yang memiliki kewenangan, ya memang banyak pihak yang memiliki kewenangan. Di laut sedikitnya ada 17 Undang-undang yang memiliki kewenangan masing-masing. Itu Apakah itu salah ? Tidak, sama sekali tidak salah. Dan, jangan bermimpi ke 17 UU bisa disatukan, karena setiap UU mengatur hal-hal yang berbeda satu sama lainnya serta memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya. Misalkan UU 5/1983 ttg ZEE, UU 34/2004 ttg TNI, UU 45/2009 ttg Perikanan dll, tidak mungkin menyatukan UU itu menjadi satu. Karena banyaknya pihak yang memiliki kewenangan, atau karena banyaknya Undang-undang, maka diperlukan adanya “Koordinator”. Tidak adanya “koordinator” inilah yang menyebabkan penegakan hukum dilaut tidak berjalan dengan baik. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas bahwa “Koordinator” penegakan hukum dilaut adalah Penjaga laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard yang belum dibentuk sampai saat ini.Jadi kalau ingin Penegakan Hukum dilaut bisa terlaksana dengan baik, maka Penjaga laut dan Pantai atau Sea and coast Guard harus segera dibentuk berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

JPNews : Ini pernyatan Ka Bakamla “Jadi, kerja sama internasional di bidang kamla bisa terhambat karena tidak ada institusi tunggal yang bertanggung jawab di bidang keamanan laut,” sebut Aan.

“Ibaratkan Analogi begini, sekarang ketua kelasnya siapa? Yang mimpin kalau ada masalah perairan ini siapa contact person-nya? Karena terlalu banyak yang punya kewenangan,” imbuhnya. Bagaimana menurut pendapat bapak ? Apakah Bakamla bisa jadi contact personnya ?

Ponto    : Saya tidak sependapat kalau dibilang tidak ada institusi tunggal yang bertanggung jawab terhadap Keamanan Laut. Institusi tunggal yang bertanggung jawab di bidang Keamanan Laut adalah TNI AL.  Menurut UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia bahwa untuk mewujudkan Keamanan Laut diperlukan adanya Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum. Pasal 9 huruf “a” UU 34 /2004 ttg TNI menugaskan TNI AL untuk melakukan Penegakan Kedaulatan dengan melaksanakan Operasi Militer Perang di laut. Sedangkan pasal 9 huruf “b” UU 34/2004 ttg TNI menugaskan TNI AL untuk menegakan hukum diwilayah laut yurisdiksi nasional. Jadi sangat jelas bahwa TNI AL dapat melaksanakan Operasi Militer Perang untuk Menegakan Kedaulatan dan TNI AL juga dapat melaksanakan Penegakan Hukum. Jadi institusi tunggal yang bertanggung jawab di bidang Keamanan Laut adalah TNI AL.

Lalu sekarang bagaimana dengan banyaknya pihak yang memiliki kewenangan di laut. Oleh karena kewenangan itu diberikan oleh Undang-undang, Artinya  banyak Undang-undang di laut, artinya lagi hal itu berhubungan dengan Penegakan Hukum dilaut. Memang benar, sedikitnya ada 17 Undang-undang di laut. Hal ini memang sudah disadari sejak lama, bukan baru sekarang. Karena itulah untuk mengatasi hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maka di buatlah UU 17/2008 ttg Pelayaran. Pada penjelasan sangat jelas disebut :

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.”

Jadi, dari Penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran sangat jelas bahwa UU 17/2008 ttg Pelayaran ini dibuat untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut. Artinya sudah diketahui bahwa di laut banyak pihak yang memiliki kewenangan. Oleh karena banyak pihak yang memiliki kewenangan lalu siapa yang jadi “ketua kelas atau contact personnya ?” Yang jelas bukan Bakamla tetapi Penjaga laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard yang memiliki kewenangan Komando dalam penegakan aturan keselamatan dan keamanan Pelayaran serta kewenangan koordinator dalam penegakan hukum diluar keselamatan dan keamanan Pelayaran. Jadi, “ketua kelas” atau contact person dalam Penegakan hukum dilaut adalah Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard bukan Bakamla, dan UU 32/2014 ttg Kelautan pun tidak mengatur tentang hal itu.

JPNews : Kepala Bakamla menyatakan bahwa : “Semua peran elemen kelembagaan harus dilandaskan oleh visi dan paradigma yang sama. Terkait kewajiban pengumpulan data dan penyebaran informasi kemaritiman, ini harus ada ketua kelasnya siapa, sehingga kita bisa declare ke dunia internasional kalau ada masalah maritim di Indonesia, misalnya Angkatan Laut yang jadi ketua kelasnya. Intinya ada satu pintu di sini,” paparnya. Apa pendapat bapak tentang hal ini ?

Ponto    : Saya sependapat bahwa semua elemen kelembagaan harus memiliki visi yang sama. Tapi pertanyaannya, visi itu bertolak dari mana ? Kalau saya visi itu harus bertolak dari aturan perundangan. Bukan dari pengetahuan, atau teori-teori. Tapi harus berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Karena hal itu telah disepakati bersama. Lalu mengenai penyebaran data informasi kemaritiman, data apa itu ? Janganlah membuat istilah yang membingungkan orang banyak. Kalau setiap pejabat membuat istilah sendiri-sendiri kan akan membuat rakyat ini bingung. Sebagai pejabat seharusnya memakai istilah yang telah ada dalam Undang-undang atau yang sudah umum dipakai. Jangan membuat hal-hal baru sesuka-suka sendiri. Selanjutnya berbicara masalah Maritim. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Maritim itu berhubungan dengan Pelayaran. Jadi berhubungan dengan UU 17/2008 ttg Pelayaran. Dengan demikian kalau dikehendaki adanya satupintu tentang Pelayaran maka itu pintunya adalah Pelanjaga laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard sebagaimana yang diatur pada Penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran. Sedangkan TNI AL adalah pintu tentang Keamanan Laut.

JPNews : Bapak selama ini terlihat tidak mendukung kehadiran Bakamla, apa benar itu pak ?

Ponto    : Saya bukannya tidak mendukung kehadiran Bakamla, tetapi saya hanya menjelaskan kepada masyarakat Indonesia apa yang diatur pada UU 32/2014 tentang Kelautan yang melahirkan Bakamla, dan apa yang diatur oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran yang melaihirkan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard. Kalau kita ingin memiliki Coast Guard, maka Undang-undang yang dipakai adalah UU 17/2008 ttg Pelayaran. Karena dalam UU itu secara detil telah diatur dengan jelas hal-hal yang berhubungan dengan Coast Guard. Hal semacam itu tidak ada dalam UU 32/2014 ttg Kelautan. Demikian pula analisa-analisa yang saya sampaikan semuanya itu berdasarkan aturan perundangan yang ada dan sedikit teori-teori ilmu hukum. Jadi tidak berhubungan dengan dukung mendukung. Tapi lebih kepada penjelasan apa yang tertulis dalam Undang-undang itu. Kalau ada orang lain yang tidak sependapat dengan saya, ya silahkan hubungi saya langsung. Mari kita berdiskusi untuk mencari yang terbaik untuk negeri tercinta ini.

JPNews : Bapak kan selama ini bertugas di bidang intelijen, tapi mengapa bapak dalam analisanya selalu menggunakan aturan perundangan ?

Ponto    : Salah satu dari ilmu intelijen mengajarkan bahwa bila ingin menghancurkan sebuah negara, maka hancurkan terlebih dahulu aturan perundangannya. Kalau aturan perundangannya sudah kacau, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahnya dan selanjutnya yang akan berlaku hukum rimba. Kalau hal ini terjadi, maka keruntuhan negara itu secara otomatis itu akan terjadi.

JPNews : Apakah bapak melihat upaya itu ada menghancurkan negara ini melalui aturan perundangan itu ada ?

Ponto : Saya melihat hal itu ada. Contohnya, untuk mengatasi Terorisme pelibatan TNI sudah diatur oleh UU 34/2004 ttg TNI yang berbasis hukum humaniter. Kemudian terbit lagi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme yang berbasis hukum pidana yang juga mengatur pelibatan TNI. Akibatnya TNI bingung sendiri, mau laksanakan yang mana. Ketika mau laksanakan tugas berbasis hukum humaniter, di kecam orang banyak karena tidak sesuai dengan criminal justice system. Tapi ketika mau jalankan tugas berbasis hukum pidana, atau sesuai dengan criminal justice system, itu bukan keahlian TNI, tapi keahlian Polri. Akibatnya TNI tabrakan dengan Polri. Contoh kedua, sudah ada UU 17/2008 tentang Pelayaran yang mengatur secara jelas tentang Penegakan Hukum dilaut. Tapi, aneh bin ajaib, Undang-undang ini belum dijalankan, sudah dianggap gagal. Selanjutnya dibuat Undang-undang yang baru yaitu UU 32/2014 tentang Kelautan yang maunya mengatur penegakan hukum dilaut tapi dengan cara militer, single agent multy task. Padahal untuk Penegakan Hukum yang berlaku adalah single agent single task, karena setiap Undang-undang itu hanya memiliki satu subyek hukum dan setiap Undang-undang kekuatan hukumnya sama tingginya. Yang membuat Undang-undang ini kan adalah orang-orang yang pintar, demikian juga para pejabat itu. Tapi ternyata justru mereka membuat hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Satu contoh lagi, sudah sangat jelas bahwa Undang-undang untuk membentuk Coast Guard adalah UU 17/2008 ttg Pelayaran, Tetapi masih tetap memaksa Bakamla yang lahir dari UU 32/2014 ttg Kelautan yang dianggap Coast Guard Indonesia. Padahal didalam UU 32/2014 ttg Kelautan yang melahirkan Bakamla, sama sekali tidak dinyatakan bahwa Bakamla adalah Coast Guard  Indonesia. Yang lebih celaka lagi, walaupun UU 32/2014 tidak menyatakan Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia, tapi tanpa malu-malu kapal-kapal Bakamla ditulis Indonesia Coast Guard. Hal ini kan selain mempermalukan muka Indonesia di dunia internasional, juga membuat sistim Penegakan Hukum di laut menjadi kacau balau. Akibatnya Pelayaran Niaga ikut terganggu, yang mengakibatkan naiknya harga barang dagangan, yang pada ujungnya menghancurkan perekonomian bangsa dan pada akirnya menghancurkan negara.

JPNews : Pertanyaan terakir pak. Kalau keadaannya seperti yang bapak sampaikan diatas, apa yang seharusnya dilakukan ?

Ponto    : Ada dua hal yang harus dilakukan : Pertama, Oleh karena hal itu sudah merupakan ancaman nyata terhadap kelangsungan berbangsa dan bernegara, menurut pendapat saya, BIN (Badan Intelien Negara) sudah harus turun tangan. BIN sudah harus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam membuat aturan itu untuk memastikan apakah mereka itu korban dari operasi intelijen asing yang dengan sengaja ikut bermain untuk meruntuhkan Indonesia. Kedua, Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard agar segera dibentuk berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran, agar sengkarut Penegakan Hukum dilaut dapat cepat terselesaikan.

(TimRed.JPN)

Komentar