Soal Selisih HAK – Harga Subsidi, Pemerintah Tekan Harga Minyak Goreng ke Rp 14.000/Liter, Ini Kata Pengusaha..

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah pada Januari 2022 lalu memberlakukan subsidi minyak goreng untuk menekan harga yang sudah tembus di Rp 20 ribu per liter. Atas adanya subsidi, harga minyak goreng dipatok Rp 14.000. Kebijakan itu berakhir pada 31 Januari 2022.

Namun hingga saat ini Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum bisa mencairkan klaim kepada pengusaha minyak goreng. Klaim yang dimaksud adalah selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga subsidi.

Jadi, subsidi minyak goreng yang bergulir bulan lalu terlebih dahulu ditalangi oleh pengusaha minyak goreng itu sendiri. Baru nanti pemerintah melalui BPDPKS akan membayarnya kepada pengusaha.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, menjelaskan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, dihitung berdasarkan harga CPO, harga bahan baku, ongkos pengolahan, margin yang diberikan kepada pengusaha, dan biaya distribusi.

“Nah sekarang HAK ini tadi memang sedang di dalam proses penetapan oleh Menteri Perdagangan terkait penyaluran-penyaluran minyak goreng yang didasarkan kepada Permendag Nomor 1 dan Nomor 3,” katanya dalam webinar pelayanan publik dampak kebijakan DMO dan DPO terhadap ekspor CPO melalui saluran YouTube Ombudsman RI, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan yang dia ingat ada sekitar 70-an industri yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang menyalurkan minyak goreng bersubsidi. Saat ini mereka masih dalam taraf pengajuan klaim ke BPDPKS.

Nah, kemudian BPDPKS akan meminta kepada Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, yaitu terhadap kebenaran klaim yang diajukan oleh pengusaha yang sudah ikut serta di dalam minyak goreng subsidi.

Komentar