Soal Selisih HAK – Harga Subsidi, Pemerintah Tekan Harga Minyak Goreng ke Rp 14.000/Liter, Ini Kata Pengusaha..

“Sampai sekarang saya belum punya data, artinya berapa banyak perusahaan yang sudah mengajukan klaim kepada kita ini tadi karena ini masih di dalam proses, demikian juga berapa volume yang disalurkan dan jumlah klaim terhadap selisih harganya tadi itu berapa, karena ini harus ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Eddy

Beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu penetapan HAK oleh Kemendag, ditambah dengan verifikasi yang dilakukan terlebih dahulu oleh kementerian tersebut. Dalam pelaksanaan verifikasi, Kemendag bisa dibantu oleh surveyor. Saat ini surveyor sedang dalam proses pengadaan.

“Sehingga dengan demikian, apabila sudah didapatkan hasil verifikasi tadi baru disampaikan kembali ke BPDPKS untuk dapat dilakukan pemenuhan terhadap klaim tersebut,” tambahnya.

Komentar