Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

JurnalPatroliNews – Jakarta – — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menilai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditetapkan menjadi Ketua Ombudsman secara definitif hanya karena sedang menjalankan tugas dan kewenangan Ketua.

Menurut Ponto, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membedakan secara tegas antara jabatan definitif dan pelaksanaan tugas akibat kekosongan jabatan.

“Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif,” kata Ponto, [hari/tanggal].

Ponto menyampaikan pandangan tersebut untuk menanggapi usulan penetapan Wakil Ketua Ombudsman menjadi Ketua definitif di tengah masa jabatan.

Pasal 22 Hanya Mengatur Pelaksanaan Tugas

Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman menyatakan bahwa apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.

Ponto menilai unsur “apabila” dalam pasal tersebut menunjukkan berlakunya suatu kondisi hukum, yakni tidak adanya Ketua definitif akibat Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan.

Dalam kondisi itu, Wakil Ketua diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas Ketua agar fungsi dan pelayanan Ombudsman tidak mengalami kekosongan. Namun, pemberian tugas tersebut tidak disertai perubahan status jabatan.

“Yang diberikan undang-undang adalah tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua. Jadi, harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua,” ujarnya.

Menurut Ponto, frasa “sampai masa jabatan berakhir” merupakan batas waktu maksimal pelaksanaan tugas oleh Wakil Ketua. Apabila sebelum periode berakhir telah ditetapkan Ketua definitif berdasarkan dasar hukum yang sah, kondisi kekosongan berakhir dan Wakil Ketua kembali hanya menjalankan fungsi sesuai jabatan asalnya.

Status Wakil Ketua Tidak Mengalami Kekosongan Hukum

Ponto menegaskan bahwa tidak terdapat kekosongan hukum mengenai jabatan Wakil Ketua. Kedudukan Wakil Ketua telah ditetapkan secara definitif melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan Ombudsman pada awal periode.

Karena status jabatan tersebut masih berlaku, diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah Wakil Ketua menjadi Ketua definitif.

“Diskresi digunakan terhadap persoalan yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Jabatan Wakil Ketua sudah diatur dan sudah terisi secara sah. Karena itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah statusnya,” kata Ponto.

Apabila Wakil Ketua ditetapkan menjadi Ketua definitif, keputusan tersebut bukan sekadar memberikan tugas tambahan. Keputusan itu akan mengakhiri atau mengubah jabatan Wakil Ketua sebelum masa jabatannya selesai sekaligus menempatkannya pada jabatan Ketua.

Menurut Ponto, perubahan demikian memerlukan dasar kewenangan yang jelas dan tidak dapat hanya didasarkan pada kenyataan bahwa Wakil Ketua sebelumnya telah menjalankan tugas Ketua.

Kekosongan Norma Terdapat pada Mekanisme PAW Ketua

Ponto menjelaskan, persoalan hukum yang sebenarnya terdapat pada mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW Ketua Ombudsman.

UU Ombudsman telah mengatur alasan Ketua berhenti atau diberhentikan. Undang-undang juga telah menentukan bahwa Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua ketika kondisi tersebut terjadi.

Namun, UU Ombudsman tidak mengatur mekanisme untuk mengisi jabatan Ketua secara definitif di tengah masa jabatan. Tidak terdapat ketentuan mengenai pihak yang mengusulkan, memilih, ataupun menetapkan Ketua pengganti melalui PAW.

“Jadi, letak kekosongan normanya bukan pada jabatan Wakil Ketua. Kekosongannya adalah tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif setelah Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan,” ujarnya.

Pemisahan objek tersebut dinilai penting agar penggunaan kewenangan tidak salah sasaran. Penyelesaian atas kekosongan jabatan Ketua tidak boleh dilakukan dengan mengubah jabatan Wakil Ketua yang dasar hukum dan masa jabatannya masih berlaku.

Mekanisme Pemilihan Awal Tidak Berlaku Otomatis untuk PAW

Ponto juga mengkritisi kemungkinan penggunaan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UU Ombudsman sebagai dasar bagi DPR untuk menetapkan PAW Ketua.

Pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme pembentukan susunan Ombudsman pada awal periode. Presiden mengajukan calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memilih dan menetapkan sembilan orang yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan tujuh anggota. Hasil pemilihan kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan pengangkatannya.

Menurut Ponto, seluruh tahapan itu telah selesai setelah susunan Ombudsman untuk satu periode terbentuk. Ketentuan tersebut tidak memuat perintah atau tata cara PAW apabila Ketua berhenti di tengah masa jabatan.

“Mekanisme pemilihan awal tidak boleh diterapkan secara analogis terhadap PAW. Keduanya merupakan peristiwa hukum yang berbeda. Jika norma pemilihan awal digunakan kembali untuk PAW tanpa perintah undang-undang, berarti kita menganggap ada aturan yang sebenarnya tidak pernah dibentuk,” tegasnya.

Ia menilai kewenangan DPR dalam memilih pimpinan Ombudsman harus dibaca sesuai dengan tujuan pemberiannya. Kewenangan tersebut tidak dapat diperluas melalui analogi menjadi kewenangan melakukan PAW Ketua ketika UU Ombudsman tidak mengaturnya.

Diskresi Berada dalam Ranah Presiden

Ponto berpandangan kekosongan norma mengenai PAW Ketua dapat dikaji dengan menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Diskresi dapat digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan untuk kemanfaatan dan kepentingan umum.

Menurut Ponto, DPR tidak dapat menggunakan diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan ketatanegaraan dalam pemilihan pimpinan lembaga negara. DPR bukan Pejabat Pemerintahan dalam konteks pelaksanaan kewenangan tersebut.

Sebaliknya, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden juga merupakan pejabat yang menetapkan pengangkatan pimpinan Ombudsman dan melakukan pemberhentian sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman.

“Apabila kekosongan norma PAW hendak diselesaikan melalui diskresi, ruang pengujiannya berada pada Presiden sebagai Pejabat Pemerintahan, bukan pada DPR dengan mengulang mekanisme pemilihan awal,” kata Ponto.

Diskresi Tetap Memiliki Batas

Ponto mengingatkan bahwa diskresi Presiden tidak berarti Presiden dapat bertindak tanpa batas. Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan mensyaratkan setiap diskresi dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Karena itu, diskresi hanya dapat diarahkan untuk menyelesaikan kekosongan norma mengenai jabatan Ketua. Diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah status Wakil Ketua yang telah ditetapkan secara definitif dan tetap sah sampai masa jabatannya berakhir.

“Wakil Ketua dapat menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua, tetapi secara hukum ia tetap Wakil Ketua. Pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai Ketua definitif,” ujarnya.

Menurut Ponto, pemerintah juga harus membuka dasar kewenangan, pertimbangan hukum, alasan objektif, dan prosedur pengambilan keputusan kepada masyarakat.

Keterbukaan tersebut dinilai penting karena Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik, maladministrasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas. Tindakan demikian dapat memberikan contoh penyelenggaraan kekuasaan yang tidak mencerminkan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri,” tutup Ponto.

Komentar