JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi terhadap insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang diberikan kepada UMKM. Insentif ini direncanakan berakhir pada tahun ini.
“Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan kita evaluasi apakah masih dibutuhakan atau kita melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI, dikutip Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar atau Rp 500 juta pertama per tahun tidak dikenakan pajak. Sri Mulyani juga menjawab pertanyaan tentang apakah pelaku usaha kecil seperti tukang bakso atau sate dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak.
“Kalau omzet di atas setengah miliar itupun setengah persen dari total omzet tapi kan omzet itu tidak menggambarkan kesehatan UMKM karena yang harus dipajaki net profitnya,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memahami bahwa banyak UMKM yang tidak memiliki pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak sering kali didasarkan pada omzet.
“Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi costnya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil,” jelasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan UMKM tetap membayar pajak, namun dengan tarif yang lebih rendah. Jika sebuah usaha mengalami kerugian, mereka tidak akan dikenakan pajak meskipun omzetnya melebihi Rp 500 juta.
Perlu dicatat bahwa skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang diberlakukan sejak 2018 masih berlaku hingga akhir 2024.
Komentar