Suami Istri Di Depok Digugat Terkait Jual Beli Minyak Goreng Pre-Order

Putri mengatakan, tergugat menggandeng orang lain, Sifa Fauziah yang disebutnya sebagai supplier yang juga menjadi oknum dalam kasus ini, ia menyebut banyak korban lain yang meminta refund.

“Kalau dari tergugat I dan II, yang mereka bilang ke kita sudah disetor ke adiknya (Sifa Fauziah) kurang lebih sekitar Rp 1,2 miliar (kerugian korban). Tapi kalau di Sifa nya sendiri sekitar Rp 10 miliar,” ucap Putri.

Putri dan suami akhirnya menunjuk Ferdinand Montororing sebagai kuasa hukum atas kasus tersebut dan tiba di meja PN Depok untuk sidang pembuktian perkara Nomor 195/Pdt.G/2021/PN.Dpk yang dipegang oleh Hakim Ketua, H. Amirudin Mahmud pada Kamis (25/11) lalu.

“Saya shock, dulu pernah disemprot Hakim Amirudin saat persidangan karena terlambat masuk, Saya kira gak jadi sidang karena ditunda terus,” ujar Putri saat mengetahui hakim yang mengurus kasus barunya, sama dengan hakim yang lama.

Saat menghadiri sidang pembuktian Kamis (25/11) lalu, wartawan yang sedang bertugas juga dikecam karena sidang tersebut merupakan sidang perdata, kebetulan saat itu wartawannya tidak membawa Id Card.

“Kasus 195?? Perdata??” tanya Hakim Amirudin, berkali-kali.

Komentar