Subleasing Tanah HGB ke Investor Asing, Garda Tipikor Soroti Pajak dan Tata Ruang

JurnalPatroliNews – Buleleng, – Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, menyoroti dugaan praktik penyewaan ulang (subleasing) tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan asing. Salah satunya, penyewaan yang dilakukan PT Sarana Bali Handara, pengelola lapangan golf di Pancasari yang dimiliki oleh investor asal Rusia. Ia menegaskan, pelaporan kepada pemerintah daerah adalah kewajiban mutlak dalam proses ini.

“Pelaporan kepada pemerintah daerah memastikan penggunaan lahan sesuai aturan, pajak terbayar, dan tidak ada pelanggaran tata ruang,” ujar Gede Budiasa, Selasa (3/12).

Ia menjelaskan bahwa laporan resmi harus diajukan melalui instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuannya adalah memastikan penggunaan tanah tercatat dengan benar dan sesuai peruntukan yang berlaku.

Selain itu, Gede menyoroti pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak penghasilan dari transaksi sewa tanah. “Kewajiban pajak ini berlaku baik untuk pemegang HGB maupun penyewa asing,” tambahnya.

Dalam hal pengawasan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan tanah tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun izin usaha yang berlaku. Menurut Gede, pelanggaran dapat dikenakan sanksi tegas seperti denda, pembatalan HGB, hingga pencabutan izin usaha.

Ia juga menegaskan bahwa subleasing tanpa pelaporan resmi dapat melanggar peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Hal ini dapat memicu masalah hukum yang serius,” tegasnya.

Gede berharap para pemilik tanah dan investor asing memahami pentingnya melaporkan subleasing kepada pemerintah. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum serta melindungi kepentingan masyarakat Bali.

Undang-Undang Cipta Kerja sendiri bertujuan mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung kemajuan ekonomi Bali. (**/rls/GTI)

Komentar