Subsidi Tarif Listrik Tak Ada Lagi Tahun Depan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah bakal mengubah skema pemberian subsidi listrik di tahun 2022 mendatang. Akan ada dua hal mendasar yang berubah soal subsidi listrik tahun depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (03/06/2021).

Pertama, terkait penggunaan data pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik. Berdasarkan regulasi menurut Rida suka tidak suka harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga DTKS bakal menjadi pegangan di lapangan.

Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah diminta melakukan pemilahan data pelanggan rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) yang berhak menerima subsidi. Seperti yang pernah dilakukan untuk pelanggan 900 VA di tahun 2016 lalu.

“Ini semua dipilah sesuai kondisi lapangan. Datanya itu persis yang bisa mengerucut ke kriteria layak tidak layak disubsidi,” kata Rida.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pemilihan data pelanggan tengah berjalan dan berdasarkan laporan PLN, proses evaluasi dan verifikasi pemadanan data pelanggan akan rampung pada Juni mendatang.

“Ini dalam rangka reformasi subsidi listrik, pemisahan golongan 450 VA yang berhak menerima subsidi, persis seperti golongan pelanggan 900 VA karena Covid-19 juga mengemuka,” jelasnya.

Kedua, perubahan yang bakal dilakukan yakni terkait perubahan mekanisme pemberian subsidi dari saat ini berupa subsidi tarif yang disalurkan melalui PT PLN (Persero), namun ke depannya subsidi akan langsung diberikan ke orang yang berhak menerima atau subsidi tertutup.

“Mulai tahun depan ubah mekanisme yakni dari yang sekarang berjalan subsidi tarif, ke depan subsidi langsung ke orangnya,” ungkapnya.

Subsidi listrik ini nantinya akan menjadi bagian dari bantuan sosial (bansos), batuan LPG, Pupuk, dan kesejahteraan sosial lainnya. Rida menegaskan, ini menjadi bagian dari reformasi subsidi listrik.

“Ini bagian dari reformasi subsidi listrik. Ini jadi pekerjaan rutin dan prioritas di 2022 ketenagalistrikan,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, subsidi listrik untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 diusulkan mencapai sekitar Rp 39,50 triliun sampai Rp 61,83 triliun.

Perkiraan subsidi tembus Rp 61,83 triliun pada 2022 jika data seluruh pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA saat ini dan data pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang masuk dalam DTKS dengan asumsi nilai tukar Rp 14.450 per US$ dan ICP US$ 60 per barel.

Sementara subsidi bisa turun menjadi Rp 39,50 triliun pada tahun depan bila data pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA sudah dipilah untuk dimasukkan ke dalam DTKS dan pelanggan 900 VA yang sudah masuk ke dalam DTKS dengan asumsi nilai tukar Rp 14.450 per US$ dan ICP US$ 60 per barel.

Adapun subsidi listrik dalam APBN 2021 ini mencapai Rp 59,26 triliun. Sementara realisasi hingga 20 Mei mencapai Rp 22,10 triliun.

Subsidi tahun ini sudah termasuk subsidi Rp 5,57 triliun untuk program stimulus diskon tagihan listrik golongan rumah tangga 450 dan 900 VA dan Rp 101,79 miliar untuk diskon golongan bisnis dan industri golongan 450 VA selama Januari-Juni 2021.

Komentar