Pelaku Diduga Bunuh dan Perkosa Bocah 6 Tahun, Komisi III Minta Hukuman Seberat-beratnya

JurnalPatroliNews | Tapanuli Selatan – Kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menjatuhkan hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terhadap tersangka terbukti di pengadilan.

Soedeson menilai perkara yang menjerat tersangka berinisial MH alias P (37) merupakan kejahatan serius karena korban masih berusia anak dan diduga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan,” kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, negara memiliki kewajiban memastikan anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Karena itu, proses hukum terhadap tersangka harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan pembuktian yang sah.

“Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan,” ujarnya.

Soedeson juga meminta proses penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik, jaksa, hingga hakim nantinya harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Di sisi lain, Soedeson mengapresiasi langkah cepat Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

Jajaran kepolisian disebut berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka sekitar dua hari setelah jasad korban ditemukan di sebuah galian sumur.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2×24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah,” katanya.

Menurut Soedeson, kecepatan pengungkapan harus diikuti dengan ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti. Terlebih, kasus tersebut diduga melibatkan upaya tersangka untuk membuat seolah-olah dirinya tidak berkaitan dengan kematian korban.

Tersangka sebelumnya disebut sempat berpura-pura menjadi orang yang pertama menemukan jasad korban di dalam sumur. Namun, keterangan tersebut kemudian didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” tutur Soedeson.

Soedeson menegaskan apresiasi terhadap kepolisian tidak berarti proses hukum boleh berhenti pada tahap pengungkapan. Menurutnya, penanganan perkara harus dilanjutkan hingga tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum mengedepankan kepentingan korban serta keluarga korban sepanjang proses hukum berlangsung.

“Hukuman maksimal penting diberikan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya sekaligus menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan menetapkan MH alias P sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun. Tersangka diduga membuang jasad korban ke dalam galian sumur setelah sebelumnya melakukan kekerasan seksual.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta unsur pidana yang dilakukan tersangka.

Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan ketentuan berlapis terkait tindak pidana terhadap anak dan ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman akan bergantung pada pasal yang terbukti serta hasil proses pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Penegakan hukum yang tegas, pendampingan terhadap keluarga korban, serta penguatan sistem perlindungan anak menjadi bagian penting untuk mencegah tragedi serupa terulang.

Komentar