Subsidi untuk Pengusaha Kaya Dihentikan, Pemerintah Bakal Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memastikan akan kembali menarik Bea Keluar (BK) untuk aktivitas ekspor batu bara mulai tahun 2026. Besaran pungutan diproyeksikan berada dalam kisaran 1–5 persen dari total nilai ekspor.

Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa langkah ini bukan skema baru, melainkan pengembalian aturan ke ketentuan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan. Pada masa berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara sempat dibebaskan dari pungutan BK.

“Saya hanya mengembalikan aturan ke kondisi normal. Sebelum UU Cipta Kerja, tarifnya memang berada di rentang 1–5 persen,” ujar Purbaya di komplek DPR, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Purbaya, normalisasi pungutan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam kewajiban perpajakan pelaku usaha batu bara. Selama periode pembebasan BK, pemerintah justru menanggung kerugian karena tidak memperoleh pemasukan saat harga batu bara meroket, tetapi harus membayar restitusi ketika harga turun.

Ia menggambarkan keadaan tersebut sebagai bentuk subsidi yang tidak adil bagi kelompok pengusaha kaya.

“Kami sudah bahas dengan Kementerian ESDM. Saya tidak mau negara mensubsidi industri yang jelas-jelas sudah sangat kuat modalnya. Tidak mungkin terus dalam kondisi net negative, negara rugi,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun pada 2026 dari kebijakan pengenaan kembali BK tersebut. Rumusan tarif kini dalam tahap finalisasi dan telah dibicarakan bersama Kementerian ESDM.

Secara teknis, pungutan 1–5 persen akan dihitung berdasarkan nilai ekspor (per value), bukan per ton. Mekanisme ini memungkinkan diferensiasi tarif sesuai kualitas batu bara.

“Karena harga per ton berbeda tergantung kalori dan kualitas, pendekatannya berbasis nilai ekspor agar lebih akurat,” jelas Purbaya.