Sudah 93 Persen! Jokowi Angkat Bicara soal Nasib IKN setelah Tak Menjabat Presiden

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat angkat bicara mengenai nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah tak lagi menjalankan mandat sebagai kepala negara pada 2024. 

Jokowi menyatakan IKN ini sudah memiliki undang-undang yang didukung 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Revisi UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara baru saja ditetapkan pada 31 Oktober 2023, menjadi UU No. 21/2023.

Melalui UU tersebut, seperti tertulis dalam Pasal 24 Ayat 3, proses pembangunan dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional untuk jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak berlakunya aturan ini. 

“Apa lagi yang mau ditanyakan? 93 persen loh, ya,” kata Jokowi setelah groundbreaking pembangkit listrik tenaga surya di IKN pada Kamis, 2 November 2023.

Ekonomi dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan IKN merupakan warisan paling bermasalah dari Jokowi. Masalah tersebut bahkan dimulai dari awal gagasan yang digulirkan hingga sekarang pembangunannya tengah dikebut.

Menurut Yusuf, masalah terbesar IKN adalah karena proyek ini diputuskan dan direncanakan dengan sangat tidak demokratis. Gagasan IKN baru diperkenalkan oleh Jokowi pada 2019, tanpa konsultasi publik, kemudian langsung diputuskan menjadi program utama pemerintah. 

“Akan menyulitkan siapapun presiden mendatang yang akan terpilih,” ujar Yusuf saat dihubungi pada Senin, 30 Oktober 2023.

Saat ini ada tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar untuk Pilpres 2024 yakni Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran.

Komentar