Soal Dugaan Pimpinan KPK Minta Uang Rp 50 Miliar, Ini Tanggapan Pengacara SYL

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL Jamaluddin Koedoeboen menanggapi kabar kliennya dimintai uang hingga Rp 50 miliar dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Ia menyerahkan seluruhnya kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya yang tengah menangani perkara.

Ya itu kalau pihak Polda yang sampaikan selaku penyidik, ya tak tahu ya. Kalau beliau sudah menyampaikan begitu ya sudah,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 November 2023.

Disinggung perihal posisinya sebagai kuasa hukum dan mengetahui kronologi perkara SYL, Jamaluddin menjelaskan hal-hal yang bisa dijelaskan namun ada juga hanya penyidik yang bisa menyampaikan.

“Ada hal-hal yang sifatnya substantif dan itu nanti masuk pada ranah pokok perkara. Kalau saya ngomong lebih banyak, takutnya nanti keliru,” ujarnya. 

Ia sekali lagi menyerahkan seluruh proses, termasuk penetapan benar tidaknya SYL dimintai uang senilai Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri.

“Nanti ke penyidik (Polda Metro Jaya) saja. Kan teman-teman media biasanya lebih tahu. Saya kira proses ini sudah bergulir di Polda Metro Jaya. Nominalnya tanya ke penyidik,” kata Jamaluddin. 

Dinukil dari Majalah Tempo edisi Minggu, 29 Oktober 2023, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46 dan kompleks Vila Galaxy, Bekasi diduga sebagai lokasi penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo. 

Syahrul memberikannya beberapa kali dengan total Rp 2,5 miliar. Firli, berdasarkan laporan Syahrul, meminta uang hingga Rp 50 miliar untuk meredam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.

Penyidik KPK menuduh Syahrul memeras anak buahnya yang ingin naik jabatan atau mempertahankannya, menerima upeti, hingga memainkan anggaran fiktif Kementerian.

Syahrul juga diduga mencuci uangnya dengan membeli jam, mobil, dan perhiasan serta melakukan perawatan wajah. 

Sementara KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas tiga perkara itu bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Bantahan Firli soal penerimaan uang

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah isu ada pimpinan KPK yang menerima uang senilai Rp 1 miliar dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo.

“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023. 

Komentar