Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Diajukan ke Jokowi, Ini Kata Istana

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sejumlah tokoh dan lembaga meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam. 

“Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden (Keppres), itu yang pertama,” kata Yudi pada Kamis, 23 November 2023.

Namun menurut Yudi, seharusnya Firli Bahuri yang mengundurkan diri. Sebab, Firli telah resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023.

“Ya memang paling enak itu Firli Bahuri mundur ya, artinya mudah gitu karena dia sudah jadi tersangka secara formil. Meskipun belum ada SK pemberhentian sementara, ya dia sudah berhenti sementara,” katanya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Senada dengan Yudi, dia juga menyebut Undang-Undang KPK sebagai alasan.

“Sebaiknya mundur saja, karena kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang bersangkutan akan berhenti total,” kata Agus Sunaryanto kepada rekan media, dikutip Kamis pagi.

Komentar