Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Diajukan ke Jokowi, Ini Kata Istana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah disiapkan.

Ini akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” katanya dalam pesan singkat pada Kamis, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Kamis, pukul 19.00 WIB.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Jokowi hanya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air. 

“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.

Ari, dalam pesannya mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis sekitar jam 17.00 WIB. Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini disampaikan pada Agustus 2023.

Kasus naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Komentar