Syekh Ali Jaber, Ulama asal Madinah yang Hijrah ke Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pendakwah Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat mengisi ceramah di Masjid Fallahudin, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9). Kala itu, Ali Jaber diserang seorang pemuda di tengah memberi tausiyah dengan tema “Memperbaiki Hati”.

Ali mengalami luka di lengan saat mencoba menghindari serangan benda tajam yang diarahkan padanya. Ia kemudian mendapat perawatan di Puskesmas Gedong Air, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Bagi Ali Jaber sendiri peristiwa ini merupakan pengalaman baru setelah selama 12 tahun ini mengajak masyarakat Indonesia dalam menjaga persatuan dan kebersamaan.

“Ternyata nasib saya berada di Bandar Lampung mengisi acara Allah takdirkan ada orang datang, dan Allah selamatkan dari pembunuhan,” kata dia dalam video yang diunggah di akun Youtube Syekh Ali Jaber.

Ali Jaber adalah pendakwah dan ulama berkewarganegaraan Indonesia. Syekh Ali Jaber bernama lengkap Ali Saleh Mohammed Ali Jaber adalah anak pertama dari dua belas bersaudara di Madinah, Arab Saudi.

Mengutip dari berbagai sumber, sebagai sulung, ia dituntut untuk meneruskan perjuangan ayahnya dalam syiar Islam.

Meski pada awalnya menekuni pendidikan Islam karena tuntutan sang ayah, lama-kelamaan ia menyadari itu sebagai kebutuhannya sendiri sebagai seorang muslimin. Pada usianya yang baru menginjak 11 tahun ia telah hafal 30 juz Alquran.

Ulama kelahiran Madinah, 3 Februari 1976 tersebut mengenyam pendidikan formal dari ibtidaiyah hingga aliyah di Madinah. Setelah lulus sekolah formal, ia melanjutkan pendidikan pendalaman Alquran pada tokoh dan ulama di Arab Saudi.

Selama perjalanan mempelajari agama Islam, ia rutin mengajar dan berdakwah, khususnya di masjid tempat ayahnya biasa beraktivitas.

Ali Jaber diketahui datang ke Indonesia pada 2008 untuk berdakwah, lalu resmi menjadi warga negara Indonesia pada tahun 2012. Pada saat di Madinah, ia juga aktif sebagai guru hafalan Alquran di Masjid Nabawi dan menjadi imam salat di salah satu Masjid di Madinah.

Selain rutin memberikan dakwah di masjid-masid, dia juga aktif mengisi tayangan dakwah di layar kaca, seperti menjadi juri di tayangan Hafiz Indonesia, memberikan tausiyah Damai Indonesiaku dan Kuliah Ramadhan (Kurma).

Dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber, polisi bakal menjerat pelaku penyerangan dengan menggunakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan tersangka yang berinisial AR (26) terancam lima tahun penjara.

(cnn)

Komentar