Tahap Awal di Sembilan Provinsi, Kejagung Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Indonesia

Maka, lanjut Fadil, dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice diharapkan para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Selain Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207.

Tujuannya adalah memberikan masukan ke pimpinan kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapat restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.

“Selain itu, membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ujarnya.

Komentar