Tanahnya Diakui Pihak Lain, Warga Ini Minta Tolong Jokowi dan Kapolri

JurnalPatroliNews – Jakarta,-Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi secara ketat sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 03/07, Bintaro, Jakarta Selatan.

“Pengadilan negeri harus memperoleh perhatian besar sehingga bisa memutus perkara dengan objektif dan adil, hal ini untuk terciptanya keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Jihad, Jumat (4/6).

Kasus tersebut viral setelah seorang warga bernama Anwar yang mengaku sebagai  pemilik tanah membuat video pendek yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Video yang berdurasi sekitar 5 menit itu menampilkan curahan hati Anwar tentang tanahnya yang tiba-tiba diakui oleh seseorang dari Surabaya padahal dirinya sudah memiliki tanah itu turun menurun semenjak 1960.

Dalam video tersebut, Anwar mengaku mengikuti program Presiden Jokowi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya buru-burulah mengajukan (sertifikat tanah) berdasarkan surat saya yang ada (girik dan surat hibah dari orang tua tahun 1993), eh ternyata terbit, tanggal 3 Desember 2018,” ujar Anwar.

Namun selang beberapa waktu, Anwar mendapat somasi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantarab ada pihak lain yang mengakui tanah miliknya dengan sertifikat serupa.

Tak terima, Anwar kemudian balik melaporkan orang yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Seminggu terakhir diketahui perkara tanah milik Anwar telah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut Anwar mencoba mencari keadilan dan meminta perlindungan dari Presiden dan Kapolri.

Anwar si rakyat kecil asli Bintaro yang mencoba mempertahankan tanah milik keluarganya yang diwarisi turun temurun dari leluhurnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat serius dan pantang kalah dalam memerangi mafia tanah.

Hal ini mengingat seringnya terjadi kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah.

“Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan pertanahan lebih baik,” ucap Sofyan dalam siaran pers, Kamis (3/6).

Komentar