Tanggapi Keluhan Masyarakat, Menkominfo Layangkan Teguran Minta Platform X Segera Bersihkan Iklan Judi Online

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menanggapi keluhan masyarakat mengenai iklan judi online yang muncul di media sosial X (Dulu Tweeter).

Untuk itu, Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola platform X, untuk segera memberantas iklan judi online diplatformnya tersebut.

“Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online,” ujar Budi Arie Setiadi, Menteri kominfo, dalam keterangannya, Selasa, (9/1/24).

Peringatan Kominfo itu, disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Isinya, Menkominfo menginstruksikan X segera memberantas iklan judi online.

Budi Arie mengingatkan, semua pihak akan diperlakukan sama oleh Kementerian Kominfo, jika memuat iklan atau konten judi online seperti platform X.

Untuk diketahui, Kementerian Kominfo juga telah memberikan teguran keras kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas keluhan yang sama.

Ia menyebut, Direktorat Jenderal Aptika, akan terus menerus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing, selama periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

Selain itu, Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dengan aktivitas judi online.

Komentar