Telah Disahkan! Sri Mulyani & DPR Bantah RUU P2SK Disusun Secepat Kilat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah bahwa proses perumusan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diselesaikan dalam tempo singkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembicaraan pemerintah dan DPR tentang sektor keuangan sangat lama, karena ini proses politik dan proses legislasi.

Sebagaimana diketahui, undang-undang bisa berasal dari DPR dan pemerintah. Dalam menyiapkan RUU tersebut, Sri Mulyani mengaku sudah banyak konsultasi dari berbagi pihak.

“Ini proses luar biasa cukup panjang, namun proses formal legislasinya tetap mengikuti peraturan perundang-undangan. Kita tetap mengikuti proses perundang-undangan termasuk meaningful participation,” paparnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Panja RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit. Dia menceritakan bahwa pembahasan dilakukan mulai dari September 2021.

“Kita sudah mulai membahas ini. Kalau lihat proses yang di akhirnya seolah-olah cepat. Karena prosesnya lama dari DIM yang disampaikan pemerintah dapat disepakati hanya DIM tertentu yang perlu pembahasan lebih dalam, misalnya kelembagaan BI, OJK, LPS, karena ada perbedaan pandangan dari pemerintah juga KSP,” tegasnya.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna masa sidang 2022-2023.

Komentar