Terang-terangan Beri Dukungan, Ingat! ASN Wajib Netral, Bagaimana Dengan Menteri dan Wamen. . ?

Salah satu larangan bagi ASN, merujuk SKB tersebut, adalah dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial terhadap calon presiden dan wakil presiden, serta peserta Pemilu lainnya. ASN juga dilarang foto bersama hingga like, share, dan comment unggahan di media sosial seputar peserta Pemilu.

Di sisi lain, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Wamendes PDTT Paiman Raharjo dan Wakil Menteri Agraria Raja Juli Antoni sempat menjadi sorotan karena menunjukkan dukungan kepada Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di media sosial masing-masing. 

Selain itu, sejumlah menteri di dalam kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi kuga memberikan dukungan kepada capres dan cawapres yang diusung oleh Kabinet Indonesia Maju itu.

Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menparin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Komentar