Terang-terangan Beri Dukungan, Ingat! ASN Wajib Netral, Bagaimana Dengan Menteri dan Wamen. . ?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparatur Sipil Negara atau ASN diharuskan netral, tapi sejumlah menteri dan wakil menteri (Wamen) terang-terangan menunjukkan dukungannya kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah buka suara soal ini.

Kalau secara undang-undangnya, Menteri dan Wakil Menteri itu bukan ASN, dia pejabat publik atau penyelenggara negara,” kata Trubus saat dihubungi rekan media pada Rabu malam, 1 November 2023.

Meski begitu, lanjut dia, bukan berarti Menteri dan Wakilnya bisa terang-terangan menunjukkan dukungannya kepada calon presiden dan wakil presiden tertentu. 

“Penyelenggara negara atau pejabat publik harus netral, enggak ga boleh seperti itu,” ujar Trubus. 
Dia menyebut, penyelenggara negara harus menjunjung tinggi public civility atau kesantunan publik. Ini ditunjukkan dengan sikap netral, adil, dan sebagainya.

“Kalau dia terang-terangan menunjukkan dukungan, tentu harus Presiden yang memberi teguran karena dia pembantu Presiden,” tutur dia.

Sebagai informasi, aturan mengenai netralitas ASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 24 Ayat 1 disebutkan, ASN wajib menjaga netralitas.

Aturan lebih rinci adalah surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Beleid tersebut diteken pada 2022 lalu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.

Komentar