Terjerat Korupsi Rp 65 M, Rumah Mewah di Tangsel Milik Direktur PT HNM Disita Kejati Banten

Sementara itu, pihak manajemen Bank Banten juga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten. Apalagi salah satu tersangka yang ditetapkan adalah eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus mantan Plt Pimpinan Cabang di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto.

Bank Banten menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta memberikan pelayan transparan, akuntabel, dan tidak menoleransi praktik korupsi. Tersangka juga diberhentikan secara tidak hormat pada Agustus 2021.

“Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apa pun yang dibutuhkan agar persoalan ini dituntaskan di tingkat penyidikan,” kata Sekretaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Rahmad Hidayat, Jumat (5/8).

Komentar