Terlalu Vokal…!Polri Cabut Kuasa 2 Pengacara Bharada E, Siapa Penggantinya…?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kuasa dua pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut Barekrim Polri.

Sebelumnya, Deolipa dan Boerhanuddin ditunjuk Polri sebagai pengacara Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya yang mengundurkan diri.

“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8).

Dikatakan Andi, dua orang pengacara itu ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan.

Sebab, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E usai pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.

Namun demikian, Andi tak mengungkapkan alasan pencabutan kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin tersebut.

“Ya, namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk,” ujarnya.

Menurut Andi, pihaknya sudah telah menunjuk pengacara baru untuk Bharada E.

“Sudah, penyidik yang hafal namanya,” ucap Andi.

Sebelumnya, beredar surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E. Dalam surat itu tertulis Bharada E menuliskan pencabutan kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu (6/8) tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu (10/8) dan dibubuhi materai.

Tak pelak, alasan pencabutan kuasa ini menjadi pertanyaan. Pasalnya, kedua pengacara itu sempat ditegur Polri karena terlalu membuka materi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada awak media.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun sempat kesal. Kata Agus, kedua pengacara itu seakan yang membuat Bharada E sadar dan membongkar fakta sebenarnya terkait penembakan Brigadir J.

Komentar