Tersangkut Korupsi, Kejari Wajo Jadikan M Ketua Ormas LAKI Tersangka

JurnalPatroliNews – Wajo Sulsel,- Pria inisal M, Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Saifullah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, mengungkapkan, penetapan M sebagai tersangka, usai penyidik Kejari menemukan 2 alat bukti yang sah.

“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021” ungkap Saifullah, melalui siaran pers, Kamis (01/02/24).

“Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo. Nomor: 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024” ungkapnya.

Adapun dasar dari penetapan Tersangka tersebut, lanjutnya, adalah Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print-02.a/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

“Akibat perbuatannya, tersangka M disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pungkasnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Andi Trismanto, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, langsung melakukan penahanan terhadap M, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang.

Komentar