Terungkap! Aliran Uang SYL: Istri dan NasDem Jadi Penerima, Ini Rinciannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Informasi baru mengenai aliran uang yang berasal dari praktik pemerasan bawahan telah terungkap. Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah mengarahkan sebagian uang tersebut ke berbagai pihak, termasuk istrinya dan partai politik yang terafiliasi dengannya, yaitu NasDem.

Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024. Dalam persidangan tersebut, SYL didakwa bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Menurut jaksa, Hatta adalah orang kepercayaan SYL ketika SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Hatta kemudian diangkat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada 2020-2022 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. Sementara itu, Kasdi menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan pada tahun 2020.

Permasalahan ini, bermula saat SYL diangkat sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2019. Beberapa bulan kemudian, SYL memerintahkan bawahannya untuk memotong anggaran sebesar 20% di setiap direktorat di Kementan. Uang yang dipotong tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

“Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan,” kata jaksa Taufiq.

Sejumlah uang mencapai Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan selama periode 2020-2023. Uang tersebut dikelola oleh Hatta dan Kasdi sesuai instruksi SYL dan digunakan untuk keperluan pribadi SYL.

“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” tegas jaksa.

Jaksa kemudian merinci penggunaan uang tersebut, termasuk untuk istri SYL dan Partai NasDem.

“Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP,” ujar jaksa.

Pengaliran uang ke istri SYL dibagi per tahun sebagai berikut:

  • Tahun 2020: Rp 374.940.000
  • Tahun 2021: Rp 410.000.000
  • Tahun 2022: Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
  • Tahun 2023: Rp 60.000.000

Total: Rp 938.940.000

Sedangkan untuk Partai NasDem, pengaliran uang terinci sebagai berikut:

  • Tahun 2020: Rp 8.300.000
  • Tahun 2021: Rp 23.000.000
  • Tahun 2022: Rp 8.823.500

Total: Rp 40.123.500

Selain itu, ada pengaliran uang untuk kepentingan pribadi SYL, keluarga, hadiah undangan, sewa pesawat, biaya operasional menteri, bantuan bencana alam, kebutuhan luar negeri, ibadah umrah, dan kurban. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Komentar