Terus-menerus, Eks Anak Buah Sambo Terdiam Dicecar Hakim soal CCTV

“Kalau ini (surat perintah penyitaan senpi) benar, tapi kalau CCTV? Makanya benar nggak surat perintah itu?” ucap hakim.

“Saat itu saya pikir Irfan sudah buat,” potong Agus.

Hakim pun menyinggung kejujuran Agus dalam sidang ini. Agus mengatakan dia sudah berkata jujur.

“Saya pun berpikir sama, bagaimana Sambo tahu kalau CCTV ada sama si Chuck. Padahal sudah beberapa kali tuh. Itulah kenapa kita melihat kejujuran Saudara dalam berikan keterangan,” kata hakim Ahmad Suhel.

“Semuanya saya sampaikan apa adanya Yang Mulia. Karena waktu itu pemahaman saya…,” kata Agus Nurpatria.

“Betul apa adanya, tapi kalau prosedural kan seperti ini,” ujar hakim.

“Karena waktu itu saya…,” ucap Agus dan kembali dipotong oleh hakim. Hakim tidak menerima penjelasan Agus yang berulang.

“Saya sudah terima penjelasan saudara,” ucap hakim memotong.

Dalam sidang ini, Agus didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar