Tim Penyidik Kejagung Tahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik (Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HM selaku perwakilan PT RBT,” tulis Kejagung dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Rabu (27/3/2024) malam.

HM merupakan Harvey Moeis. Ia ketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan HM, adalah sebagai berikut:

a. Sekitar tahun 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. ketika itu dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

b. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan Riza. Lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, di mana Harvey mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

c. Kemudian Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Harvey maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Pasal yang disangkakan kepada Harvey adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024.

Komentar