Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Amankan 5 DPO Perkara Tindak Pidana Perikanan

JurnalPatroliNews – Papua Barat – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kajati Papua Barat dalam rilis siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (2/4/24).

“Senin 2 April 2024 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak,” kata Harli.

Adapun (5) lima orang dari 12 (dua belas) orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yaitu: 

Al Ihlas alias Allu, Mahmud, Sainuddin alias Saenuddin, Amri dan Semmang alias Arman.

Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), masing-masing terpidana, yaitu:

1. Terpidana Al Ihlas alias Allu berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

2. Terpidana Mahmud berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

3. Terpidana Sainuddin alias Saenuddin berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Komentar