Tok! Eks KRI Teluk Sampit Dijual Karena Tak Layak Digunakan, Komisi I DPR: Disetujui!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan, rencananya akan dijual. Komisi I DPR RI pun sepakat barang milik Negara itu dijual.

Muhammad Herindra, Wakil Menteri Pertahanan, menjelaskan, kondisi material Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 tak layak digunakan. Bangunan kapal dan perpipaan banyak yang keropos. Belum lagi mesin, kelistrikan, dan peralatan Navigasi komunikasi serta Instrumen di anjungan tidak bisa digunakan lagi.

“Kondisi platform juga tak layak dipergunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki,” ungkap Herindra, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Kamis (24/3/22).

Ia mengatakan, karena kondisi tersebut, maka didapatkan taksiran atau limit jual atau lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 buatan tahun 1980 asal Korea Selatan tersebut senilai Rp 740,3 juta.

Ia pun membeberkan, Kemenhan telah melakukan assessment dan Verifikasi terhadap dokumen-dokumen sebagai syarat, dan telah mengajukan surat kepada Kementerian Keuangan untuk permohonan persetujuan lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.

Forum rapat yang dihadiri oleh Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Jenderal TNI Andika Perkasa, Panglima TNI, dan Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), kemudian disepakati oleh Komisi I DPR untuk menjual Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.

“Komisi I memutuskan menyetujui usulan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021,” kata Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I, saat membacakan kesimpulan rapat. /*lk

Komentar