Tol Bocimi Dibuka Kembali Setelah Sempat Ditutup, Tarif Segera Berlaku!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi), khususnya Seksi II yang melintasi ruas Cigombong-Cibadak pada km 64+600 dan km 66+200, kini kembali dibuka dan siap beroperasi secara normal. Sebelumnya, jalan tol ini sempat ditutup akibat longsor dan penurunan permukaan tanah yang terjadi pada 3 April lalu.

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tol Bocimi telah beroperasi secara fungsional tanpa dikenakan tarif sejak 24 September 2024.

“Kami telah menerima laporan mengenai penanganan longsor dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Trans Jabar Tol (TJT). Dan setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh Ditjen Bina Marga dan BPJT serta telah diterbitkan rekomendasi dari Ditjen Bina Marga, maka Ruas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi II dapat mulai dioperasikan tanpa tarif pada tanggal 24 September 2024,” kata Kepala BPJT Miftachul Munir, dikutip Jumat (27/9/2024).

Pemberlakuan Tarif

Di sisi lain, PT Trans Jabar Tol (TJT) melalui akun Instagram resmi mereka, mengumumkan bahwa pengoperasian fungsional ruas Cigombong-Cibadak tanpa tarif telah dimulai pada pukul 17:55 WIB, 24 September 2024. Sebelumnya, pengoperasian tanpa tarif ini telah berjalan selama delapan bulan, sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024.

Dengan dibukanya kembali Tol Bocimi, perjalanan dari dan menuju Sukabumi menjadi lebih cepat. TJT juga menegaskan bahwa tarif tol untuk Seksi II ini akan segera diberlakukan dalam waktu dekat, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1661/KPTS/M/2024 yang mengatur tarif dan golongan kendaraan untuk jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi II.

Komentar