JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dalam keputusan tersebut, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset yang disita, termasuk rumah milik istri RAT, Ernie Meike Torondek.
“Amar putusan, tolak dengan perbaikan status barang bukti,” seperti yang dikutip dari situs MA pada hari Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, MA juga menginstruksikan KPK untuk mengembalikan barang bukti nomor 434, 436, dan 412 dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) RAT. Barang bukti nomor 434 berupa uang senilai Rp 199 juta, nomor 436 berupa uang senilai Rp 19,6 juta, dan barang bukti nomor 412 adalah rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi yang dimiliki oleh Ernie.
“Dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita,” tulis MA.
Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh tiga Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa, 16 Juli 2024.
Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut kasus gratifikasi dan TPPU. KPK menuduh Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dengan memanfaatkan posisinya sebagai pegawai pajak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rafael. Selain itu, Rafael juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. Putusan hukuman 14 tahun penjara ini tetap sama di tingkat banding dan kasasi.
Komentar