Tom Lembong Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya akan tetap banding meski hanya divonis satu hari penjara, karena merasa tidak bersalah.

Ari menyebut ada lima alasan utama dalam memori banding mereka. Pertama, majelis hakim disebut tidak menjelaskan secara rinci soal niat jahat (mens rea) Tom, sehingga terdapat keraguan dalam putusan. Ia juga menyoroti bahwa pertimbangan hakim hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, bukan fakta persidangan.

Kedua, Ari menilai tanggung jawab untuk mengevaluasi pasar bukan wewenang Tom sebagai Menteri Perdagangan, melainkan tugas Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Ia mempertanyakan logika hukum jika menteri dinilai lalai karena tidak melakukan evaluasi dalam dua bulan pertama menjabat.

Ketiga, perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang dijadikan dasar putusan dianggap tidak tepat. Ari menegaskan bahwa kerugian BUMN seperti PT PPI tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara menurut UU BUMN.

Poin keempat, Ari mengkritik majelis hakim yang menyebut kebijakan Tom berbau ekonomi kapitalis, padahal aspek ideologis seperti ini tidak relevan dalam ranah pidana dan tidak dibuktikan di persidangan.

Terakhir, ia khawatir vonis ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengambil kebijakan, baik di pemerintahan maupun swasta yang bermitra dengan negara. Ia menilai putusan ini dapat menimbulkan ketakutan dan menghambat keberanian membuat keputusan di masa krisis.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan menyiapkan kontra memori banding sebagai respons.

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara. Tom dinilai telah mengabaikan asas kepastian hukum serta tidak akuntabel dalam menjaga kestabilan harga gula untuk rakyat. Meski begitu, hakim mencatat Tom bersikap sopan, tidak mempersulit persidangan, serta telah menitipkan uang pengganti saat proses penyidikan.