Saat orang tersebut melaporkan empat kali membawa uang tunai masuk ke Indonesia, jumlahnya pun telah mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kata Ivan, orang itu rata-rata membawa uang tunai setiap kali masuk ke Indonesia mencapai Rp 15 miliar. Dengan demikian jika dikorelasikan dengan data PRM sudah Rp 2,25 triliun yang tidak terlaporkan.
Kendati begitu, Ivan mengatakan, pihaknya mencatat sudah ada 20 nama penukar valuta asing (PVA) terbesar yang melakukan tindakan ilegal serupa. Total nominalnya pun sudah di bawa 964 kali.
“Dari 20 nama tersebut kemudian difokuskan pada beberapa nama PVA terlapor total nominal 964 kali. Artinya potensi uang masuk kalau dirata-rata Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada 2018 dan sekitar Rp 2 atau Rp 3 triliun pada 1 2019 yang tidak dilaporkan,” ucap Ivan.
Komentar