PPATK Selidiki Transaksi Misterius Eks Pejabat MA: Uang Hampir Rp 1 Triliun Terungkap!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini terjun ke dalam penyelidikan transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Hal ini terjadi di tengah kasus pemufakatan jahat terkait suap kasasi yang melibatkan Ronald Tannur. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan, “Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” saat memberikan keterangan pada Senin (28/10).

Ivan menjelaskan bahwa PPATK telah memantau seluruh transaksi keuangan sejak vonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami sudah melakukan proses ini sejak awal kasus mencuat dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Yudisial (KY),” ujarnya, menunjukkan keseriusan lembaganya dalam menangani kasus ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Jakarta pada 24 Oktober 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan uang yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 triliun, serta emas Antam seberat 51 kilogram. Penemuan uang dalam jumlah fantastis ini membuat penyidik terkejut.

Berikut adalah rincian uang yang ditemukan selama penggeledahan:

  • Dolar Hong Kong: 483.320 HKD setara Rp 975.518.414
  • Euro: 71.200 EUR setara Rp 1.208.229.185
  • USD: 1.897.362 USD setara Rp 29.757.848.909
  • Rupiah: Rp 5.725.075.000
  • SGD: 74.494.427 SGD setara Rp 885.030.515.308
  • Emas Antam: 51 kg

Total uang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 920 miliar, mendekati angka Rp 1 triliun. Diduga, uang-uang tersebut merupakan imbalan yang diterima Zarof Ricar terkait pengurusan perkara.

Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga telah dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu pengurusan kasasi agar kliennya tetap divonis bebas. Namun, pengadilan tingkat pertama yang memutuskan vonis bebas juga diduga terlibat dalam praktik suap.

Lisa Rachmat juga disebut-sebut menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim yang menangani kasasi tersebut, namun uang tersebut belum sempat diserahkan sebelum penemuan ini terungkap.

Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Awalnya, Hakim PN Surabaya memvonis bebas Tannur karena dianggap tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan ia bersalah.

Namun, setelah kasasi yang diketok pada 22 Oktober 2024, vonis bebas tersebut dibatalkan dan Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Komentar