JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah resmi diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebagai langkah menjaga kesinambungan penegakan hukum, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, yang menjadi dasar pelaksanaan tugas hingga ditetapkannya pejabat Jampidsus definitif.
Langkah cepat tersebut diambil guna memastikan seluruh fungsi, kewenangan, dan proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan di tengah proses transisi kepemimpinan.
Penanganan Kasus Tetap Berjalan Normal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi kinerja institusi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang saat ini tengah berjalan.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan maupun penuntutan tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Jaga Stabilitas Penegakan Hukum
Penunjukan Rudi Margono dinilai menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan berbagai perkara strategis yang ditangani Jampidsus tetap berlangsung sesuai mekanisme hukum.
Dengan pengalaman sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi diharapkan mampu menjalankan tugas tambahan tersebut hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan memimpin Jampidsus secara penuh.
Pergantian kepemimpinan ini juga menjadi bagian dari proses administrasi organisasi yang bertujuan menjaga efektivitas pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum nasional.















Komentar