Ungkap Kasus BLBI, Aset Senilai Rp 5,9 Triliun Berhasil Disita Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polri, yang tergabung dengan satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI, berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara. Aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Sigit mengatakan upaya Polri dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Sigit mengungkapkan, sepanjang 2021 saja, Polri telah menangani 247 kasus korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Tidak hanya itu, Sigit menyebut Polri juga melakukan upaya pencegahan korupsi dengan memperbaiki sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Salah satu caranya adalah merekrut 44 mantan pegawai KPK.

Sigit menuturkan hasil penelitian menunjukkan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product (GDP) sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi, dan pengembalian keuangan negara,” papar mantan Kapolda Banten ini.

Selain itu, Sigit menyebut, sepanjang 2021, Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa illegal logging, 350 illegal mining, dan 35 kasus illegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” pungkas Listyo Sigit.

Komentar