UPTD Wilayah 1 DLH Kab. Bekasi Tutup Paksa TPS Liar Sungai Niri, Warga Ancam Kalau Masih Mbandel Lagi

JurnalPatroliNews – Kab. Bekasi – Puluhan warga kp Sungai Niri, Ds segara jaya, Kec. Taruma jaya yang di dominasi emak-emak dari Kadus VIII, melakukan aksi protes keras, lantaran adanya Tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang sudah berjalan +- empat tahun di lokasi Tanah Merah perbatasan Sungai Niri,Tumpukan sampah menahun menimbulkan bau busuk sepanjang hari serta berceceran sampah dan rembesan air dari tumpukan sampah TPS ilegal ke jalan, akibatnya akses jalan warga Kp Sungai Niri menjadi tambah rusak.

Sebagai titik puncak kekesalan puluhan emak-emak langsung menggeruduk titik lokasi TPA Ilegal dengan membawa karton bertuliskan “Tutup lokasi TPS Liar” Untuk melakukan protes, karena sudah merasa marah selama lebih dari 4 tahun tanpa ada kepedulian pihak terkait, (Camat, dinas LH dan instansi terkait lainnya).

Padahal jelas-jelas membuang sampah sembarangan sudah ada di UU Sampah no.18 tahun 2008, di mana Pasal 29 ayat 1 e?

Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam yaitu sampah popok sekali pakai.

Dari pantauan di lokasi, Untuk kali ini aksi protes warga sungai Niri, Mendapat respon UPTD wilayah 1, dengan membawa spanduk bertuliskan penutupan Lokasi TPS yang dipasang di pintu masuk serta ditutup dengan batu serta bongkahan pohon pohon agar mobil tidak bisa masuk,

Diketahui, Lokasi TPS liar di tanah merah dengan luasa lebih dari satu hektar itu konon kabarnya ada oknum Inisial ‘M’ sebagai pengelola, Giat penutupan disaksikan langsung unsur Muspika (Kapolsek, Danramil, Camat Tarumajaya tidak hadir-red) Trantib Kec. Tarumajaya, BPD, Kadus VIII dan masyarakat sekitar, dengan memasang spanduk larangan dah nantinya akan dipasang Police line.

Komentar