JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diserahkan langsung kepada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (20/5).
Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan tim Prabowo untuk menampung aspirasi dalam perancangan anggaran tahun depan, termasuk APBN dan Kebijakan Ekonomi Makro serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
“Kami terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk Pak Prabowo, sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil agar program-program Prabowo dapat dilaksanakan segera.
“Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas kemauannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu,” tandasnya.
Komentar