Viral..! Suara Komedian Komeng Tembus 1,4 Juta, Berikut Gaji Dan Fasilitasi Lain Yang Akan Diterima

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Usai Penghitungan suara pada Pemilu 2024 kemarin, berbagai hal menarik terjadi. Mulai dari kecurangan Pemilu, banyaknya anggota KPPS yang sakit karena kelelahan, hingga ada juga yang viral di jagad maya.

Nama komedian Alfiansyah atau yang dikenal dengan Komeng, menjadi salah satu yang Viral. Pasalnya, Komeng mendapat suara sementara tertinggi, dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat periode 2024-2029.

Dikutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/24) per pukul 10.01.00 WIB, suara Komeng mencapai 1.405.772 suara. Suara terhitung sementara itu, mengungguli 53 kandidat lainnya dengan persentase 12,23% suara.

Dengan begitu, besar kemungkinan, Komeng dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat dengan aman.

Lalu, berapa sih pendapatan gaji dan fasilitas lain yang diraih Komeng jika nanti dirinya benar terpilih?

Untuk diketahui, fasilitas dan gaji serta tunjangan yang diterima Anggota DPD, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Dalam pasal 1 aturan itu, dijelaskan, hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Pasal 3 PP 58 Tahun 2008 tersebut.

Selain itu, besaran gaji dan sederet fasilitas-tunjangan DPR sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdadarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPD berada di angka Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Berikut rincian fasilitas dan tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

  1. Tunjangan melekat:
  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000;
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000;
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan;
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000;
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000.
  1. Tunjangan lain:
  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan;
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan;
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000;
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000.
  1. Biaya perjalanan:
  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000;
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000;
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000;
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Komentar