JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman penjara terhadap pengusaha James Tamponawas, terdakwa kasus korupsi penjualan cap emas ilegal PT Antam Tbk periode 2010–2022. Dalam putusan banding bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PT DK, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, lebih ringan dibanding putusan sebelumnya yang mencapai 9 tahun.
Pemangkasan hukuman ini didasarkan pada pertimbangan usia terdakwa yang telah lanjut, yakni 76 tahun. “Majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” tulis majelis dalam pertimbangannya.
Selain pidana pokok, James diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, sama seperti vonis Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,27 miliar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa berhak menyita dan melelang aset milik James. Jika harta tak mencukupi, ia harus menjalani pidana pengganti 6 tahun penjara lebih lama dari subsider sebelumnya yang hanya 4 tahun.
Meski divonis bersalah, James tetap berstatus tahanan kota, bukan penghuni rutan. Ia diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwenang selama menjalani masa penahanan tersebut.
Sidang putusan tingkat banding ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan anggota Multining Dyah Ely Mariani dan Hotma Maya Marbun. Putusan dibacakan pada Kamis (7/8).













