Webtalks: “Politik Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Masyarakat”

Masalah kesehatan masyarakat adalah bagian dari sistem ketahanan dan pertahanan suatu negara. Jadi mobilisasi kesehatan warga masyarakat dengan demikian tidak hanya untuk masalah kesehatan an sich. Tetapi bidang kedokteran dan kesehatan warga masyarakat menjadi bagian penting dari ketahanan dan pertahanan sebuah negara.

Lebih lanjut menurut Taufik, ancaman terbesar dari perang asimetris di bidang kedokteran terkait perang dengan senjata biologi, senjata kimia dan lainnya. Kasus maraknya gagal ginjal anak mungkin saja adalah bagian dari perang asimetri menggunakan senjata biologi, senjata kimia.

“Serangan biologi berindikasikan dampak yang cepat, fatal dan massive. Karena itu masalah kesehatan masyarakat dan dunia kedokteran harus didukung oleh semua kalangan dan tidak bisa dibiarkan jalan sendiri.” Imbuhnya.

Dunia kedokteran dan kesehatan Indonesia saat ini memang kekurangan tenaga medis dokter dalam jumlah banyak. Dari 270 juta penduduk, profesi dokter umum hanya ada 150 ribu orang. Jauh dari standar WHO yang mensyaratkan 1 dokter untuk 1000 orang. Jika dihitung perbandingan, maka Indonesia masih kekurangan 120 ribu tenaga dokter. Sedangkan Fakultas Kedokteran kita hanya meluluskan 12.000 orang dokter per tahunnya. Jadi butuh 10 tahun untuk memenuhi tenaga 120 ribu dokter di Indonesia.

“Belum lagi masalah yang terjadi di lapangan. Karena kekurangan tersebut pemerintah lalu mengizinkan pembukaan fakultas kedokteran di mana-mana dengan jaminan mutu yang masih dipertanyakan oleh organisasi profesi kedokteran. Padahal mutu dokter sangat berpengaruh pada tingkat kesembuhan dan kesehatan warga yang sakit.” Katanya.   

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Didik J. Rachbini rektor Universitas Paramadina menyampaikan bahwa aspek kesehatan warga negara merupakan aspek teramat penting dan menjadi hak dasar dan hak asasi setiap warga negara. Konsep kesejahteraan sosial adalah konsep utama negara sebagaimana bunyi  pembukaan UU dan UUD 1945. Tetapi belum terwujud sepenuhnya di dalam masyarakat.

Menurut Didik terdapat 8 dimensi kesejahteraan umum dalam Undang-undang yakni: Kedaulatan Rakyat, Perlindungan Rakyat, Keuangan Negara untuk Rakyat, Pekerjaan dan Penghidupan Rakyat, Jaminan Kesehatan dan Sosial, Pendidikan Umum untuk Kesehatan dan Kesejahteraan, Kekayaan Alam untuk Rakyat, Membebaskan Kemiskinan.

Komentar