Webtalks: “Politik Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Masyarakat”

“Hal penting dari Pasal 5 aspek jaminan kesehatan dan sosial, dijelaskan dalam amandemen UUD 1945 dan setelah kelompok terdidik Indonesia belajar ihwal jaminan kesehatan dan perlindungan sosial di negara maju, maka muncul kesadaran bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan kesehatan yang maksimal oleh negara.” Papar Didik.  

Dengan demikian jelas Didik, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya. Dulu pada era Soeharto dan Habibie, hal memberikan pelayanan kesehatan kepada semua warga negara belum tercapai karena terbatasnya anggaran, dan belum seriusnya diskursus tentang pelayanan kesehatan bagi warga negara.

“Barulah pada era reformasi khususnya pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono hal layanan kesehatan masyarakat melalui BPJS terwujud. Meskipun timbul masalah dan keluhan di sana sini, tetapi masih dalam batas yang akan bisa diatasi. Kelas menengah telah banyak mengikuti asuransi khusus/mandiri, dan layanan kesehatan telah menyeluruh.” Tambahnya.

Didik juga mengkritisi dunia kedokteran, kadang terdapat dokter yang karena tidak pernah bersentuhan dengan masalah sosial sejak muda, maka ketika menjadi dokter memiliki intelegensi sosial yang lemah. Pengambilan keputusan dalam hubungan dengan masyarakat menjadi bermasalah.

“Selain itu dunia kesehatan dan kedokteran juga mengalami masalah oligarki dan “privilege turun temurun” menjadi dokter. Selain itu terdapat masalah monopoli obat-obatan. Padahal hal tersebut melanggar UU Anti Monopoli. Begitu pula permainan harga obat, seperti obat asam urat yang jauh lebih mahal dibandingkan harga obat asam urat di pakistan.” Tuturnya.

Komentar