JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan penemuan 2.939 rol karpet impor ilegal yang tidak memenuhi regulasi, dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Penemuan ini terjadi di sebuah gudang di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Penemuan ini merupakan hasil kerja dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu terkait dengan Tata Niaga Impor. Karpet-karpet tersebut melanggar berbagai ketentuan, di antaranya tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), serta tidak terdaftar sesuai dengan regulasi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Di sini ada industri karpet, itu tidak masalah. Memproduksi karpet lokal lebih baik daripada impor. Namun, ada juga karpet yang diimpor secara ilegal. Jenis barang ini terdiri dari karpet lebar dan sejadah untuk masjid. Totalnya sekitar Rp 10 miliar dengan jumlah 2.939 pcs,” jelas Zulkifli pada Senin (23/9/2024).
Zulkifli menyatakan bahwa karpet-karpet tersebut diimpor dari Turki. Menurutnya, karpet ini akan dimusnahkan oleh pemilik usaha dengan pengawasan dari Satgas.
“Karpet ini diimpor dari Turki. Mungkin ada masalah dalam pelaporan dokumen. Yang tertera dalam dokumen tidak sesuai dengan isinya,” tambahnya.
Proses pengusutan terhadap temuan ini telah dimulai sejak 10 September 2024, dan saat ini telah berjalan selama sepuluh hari.
Zulkifli juga menekankan bahwa laporan hari ini merupakan bagian dari upaya lanjutan Kementerian Perdagangan bersama Satgas. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengawasan ini.
“Kami sangat menghargai semua kontribusi. Kami berusaha menjaga agar perekonomian terus tumbuh dan masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas dan terjamin asal-usulnya. Kami ingin para pengusaha bisa beroperasi dengan baik untuk meraih keuntungan dan mengembangkan usaha mereka,” tutupnya.
Komentar