Ada Konsekuensi Hukum Bagi ‘Christ Wamea’ Akibat Pernyataan Yang Memfitnah ‘Romo Benny Soesetyo’

Pernyataan Christ Wamea entah dalam kapasitas sebagai apa, katanya merespon pernyataan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Christ Wamea menilai Romo Benny kerap membuat pernyataan yang bikin gaduh, tanpa.memerinci pernyataan mana yang dikategorikan sebagai kerap bikin gaduh dan siapa saja yang terganggu.

Yang mengagetkan adalah Christ Wamea mencap Romo Benny Soesetyo dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu dengan kata atau kalimat “Orang ini benar-benar dungu karena selama ini statement-statemennya tidak berkualitas dan selalu bikin gaduh di publik,” melalui cuitan di Twitter-nya, pada Selasa, 15 Mei 2021.

Karena itu Christ Wamea harus membuktikan pernyataannya, mana pernyataan dan perilaku Romo Benny yang berkategori dungu dan mana yang masuk kategori membuat gaduh serta siapa yang dirugikan dari pernyataan Romo Benny.

Karena itu, ini harus dibuktikan melalui proses hukum.

Yang mengherankan adalah Christ Wamea meminta kepada Presiden Jokowi agar Romo Benny diberhentikan dari BPIP, dengan alasan pendapat Presiden Jokowi bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK, tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes,” padahal sikap Romo Benny justru menjunjung tinggi dan membawa pesan berisi nilai-nilai Pancasila di forum manapun..

Pernyataan Christ Wamea, sangat tendensius dan bermuatan pencemaran melalui media elektronik serta telah dibaca publik, hanya karena Christ Wamea dan Media tidak paham, tidak mengerti duduk masalahnya, lantas secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Romo Benny dalam segala kapasitas yang ada.

Meskipun pihak media yang menulis pernyataan fitnah dari Christ Wamea sudah meminta maaf, tetapi karena Christ Wamea belum mengklarifikasi, membuktikan dan meminta maaf, maka pihak kami akan menempuh langkah-langkah hukum guna meminta pertanggung- jawaban pidana kepada Christ Wamea melalui pihak Polri.

PETRUS SELESTINUS, Selaku Kuasa Hukum, Kordinator TPDI & Advokat Peradi

Komentar