Akhirnya Presiden Jokowi Memanggil Korban Mafia Tanah dari Desa Sumber Jaya Kuansing Riau

JurnalPatroliNews – Bogor – Akhirnya petani sawit desa Sumber Jaya, Kuantan Singingi, Provinsi Riau korban dari mafia tanah, dipanggil Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo, setelah 13 orang petani sawit tersebut mengikuti serangkaian acara Relawan Jokowi Bara JP di Hotel Salak Bogor, pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023.

Pertemuan dengan Presiden itu diwakili oleh ke tiga orang ibu-ibu, inisial A dan J, dengan teriakan dan tangisan mencoba menggapai tangan orang nomor satu di negeri ini, menerobos barisan Pasukan Pengawal Presiden (Paspamres).

Pada saat diwawancarai ibu tersebut mengatakan dari mulainya acara, dirinya selalu berdoa didalam hatinya agar dapat bertemu dan berjabatan tangan secara langsung dengan Pak Jokowi untuk mengadu dan menceritakan secara singkat permasalahan yang terjadi, mereka hadapi sejak tahun 2013 yang lalu hingga saat ini.

“Alhamdulillah doa saya dan teman-teman dijabah oleh Allah SWT dan Presiden pun dengan spontan memerintahkan Paspampres, agar memanggil kami untuk bertemu langsung dengan Pak Jokowi di ruangan khusus, guna mendengarkan pengaduan dan kesedihan yang kami hadapi dan alami selama ini bersama masyarakat petani sawit lainnya di desa itu,” kata ibu A dan J.

Lanjut, ibu-ibu tangguh yang mencari keadilan dalam memperjuangkan haknya itu, mengatakan Presiden berjanji akan menyelesaikan persoalan ini.

“Bapak Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas dan tidak usah menangis lagi dan bersedih lagi kata bapak Presiden kepada kami, dan juga berjanji akan segera menelepon dan memanggil secara khusus, guna untuk menyerahkan dokumen terkait permasalahan yang kami hadapi atas perbuatan dzolim dari oknum maupun Mafia Tanah,” bebenya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kuasa hukum Mas Octa Verius Wiro, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa yang memberikan bantuan hukum secara Cuma-cuma kepada petani sawit dari desa sumber jaya itu. Sebutnya, diduga modus mafia tanah tersebut menggunakan cara-cara pola yang sama pada umumnya.

“Dugaan sementara, praktek mafia tanah melakukan polanya sama seperti perusahaan-perusahaan mafia tanah pada umumnya, jadi, patut diduga pola yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara adalah, pertama dengan mengkriminalisasi Kepala Desa Sumber Jaya, dimana Kepala desa dalam menjalan Tugas Pokoknya, adalah menerbitkan SKT (surat keterangan tanah -garapan) atas keberhasilan mempidanakan almarhum Pak Suwito Kepala Desa Sumber Jaya, dan menggunakan putusan tersebut untuk menguasai lahan-lahan masyarakat petani disekitaran HGU perusahaan. Bahwa putusan pidana maupun putusan perdata tersebut, tidak satupun yang menyebutkan bahwa lahan garapan masyarakat petani Desa Sumber Jaya yang luasnya sekitar 137 Hektar. Dan hal itu dikuatkan oleh surat hasil RDP dan inspeksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, serta surat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Bapak Suhardiman Ke Presiden RI,” ujar Mas Octa Verius Wiro, SH, Minggu (19/23).

Komentar