Akhirnya Presiden Jokowi Memanggil Korban Mafia Tanah dari Desa Sumber Jaya Kuansing Riau

Bahkan kuasa hukum juga menambahkan bahwa masyarakat sudah melaporkan pengrusakan/ penumbangan paksa pohon kelapa sawit dilahan lahan masyarakat petani Desa Sumber Jaya.

Dikatakannya, mereka itu sebagai petani dan tansmigran sudah ada sejak tahun 80-an dan 90-an yang menggarap dan menanam pohon-pohon kelapa sawit sejak tahun 1995 mulai dari orang tua mereka.

Dan saat ini, dampak dari penebangan tersebut, mereka sudah tidak mendapatkan hasil untuk mencukupi kebutuhan keluarga anak dan istrinya, maupun untuk biaya sekolah anak-anaknya, yang nyaris putus sekolah, bahkan ada yang tidak sanggup lagi menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.

“Dari hasil LP yang dibuat di POLDA Riau oleh Petani bernama Carkitam dan kawan-kawan Nomor: LP/B4/II/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 7 Februari 2022 yang menerima laporan Bamin Siaga I SPKT oleh Bapak Yudi Darmawan berpangkat AIPTU NRP. 80020254, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi. Hasil dari dilimpahkannya perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara di keluarkannya Surat Ketetapan Nomor: SK/45.C/X/Res.1.10/2022/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 5 Oktober 2022, dikeluarkan oleh Polres Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi dengan NRP 79101238. Padahal dari hasil tinjauan di lapangan, jelas pada arsip dokumenter video maupun foto-foto adanya penumbangan secara sengaja yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara, yang dikawal oleh Oknum Polisi dari Polda maupun Polres Kuantan Singingi. Kita juga tidak bisa menyalahkan mereka, karena mereka dalam menjalankan tugas, nanti kami akan uji apakah tugas mereka jalankan sesuai dengan SOP atau kode etik Kepolisian dan/atau juga apakah ada dugaan tindak pidana pembiaran atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan masyarakat petani Desa Sumber Jaya,” imbuhnya.

“Kami sudah bersurat ke Kompolnas, HAM, dan Menko POLHUKAM agar PMA seperti ini, segara diperiksa dan diberikan efek jera jika terbukti bersalah melakukan praktik-praktik Mafia tanah, dengan berbagai skenario, serta untuk oknum-oknum yang terbukti juga diberikan efek jera. Agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tobat untuk melakukan hal-hal yang merugikan warga negara. Yang sebagaimana harusnya aparat itu mengayomi dan melayani masyarakat secara benar. Kami Tim Kuasa Hukum memohon kepada yang terhormat dan kami Pertuan Agungkan Presiden Republik Indonesia Bapak H. Joko Widodo agar segera membentuk tim Pemberantasan Mafia Tanah serta membuka ulang perkara-perkara tanah yang terkait, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dalam melindungi segenap Bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Komentar