JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyita 438,94 juta batang rokok ilegal hingga per Agustus 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari 11.171 kali operasi hingga 4 Agustus 2024.
“Total rokok ilegal yang ditindak adalah sebanyak 438,94 juta batang yang didominasi oleh jenis pelanggaran rokok Sigaret Kretek Mesin,” jelasnya, dikutip Sabtu (7/9).
Rokok ilegal yang disita diperkirakan bernilai Rp607,25 miliar.
Pada tahun 2023, Bea Cukai mencatat 22.837 kali penindakan rokok ilegal, dengan total 787 juta batang rokok disita. Nilai barangnya ditaksir mencapai Rp981,01 miliar.
Selain rokok, Bea Cukai juga menangani kasus minuman keras ilegal atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sepanjang tahun ini, telah dilakukan 2.246 kali penindakan, dengan total barang yang disita diperkirakan bernilai Rp249,11 miliar.
Sebanyak 403.024 botol MMEA ilegal diamankan, sebagian besar adalah minuman keras golongan C yang tidak memiliki pita cukai.
Nirwala menegaskan bahwa peredaran barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan agar masyarakat terlindungi dari bahaya barang ilegal, sekaligus memastikan penerimaan negara optimal,” ujarnya.
Komentar