Bincang-Bincang Dengan Kuasa Hukum Ustad Gondrong Si Pengganda Uang yang Viral di Youtube

JurnalPatroliNews, Bekasi – Heboh ustad gondrong (42 thn) si pengganda uang yang viral di kanal youtube hingga ditangkap polisi kini berbuntut panjang. Karena isteri Herman dan keluarganya melalui LBH Ampera Indonesia menggugat Polisi di Pengadilan Negeri Cikarang.

Wartawan Jurnal Patroli News Rachmadi berkesempatan mewawancara tim pengacara LBH Ampera Ferdinand Montororing disebuah kampus Universitas swasta di Jakarta Timur untuk bincang-bincang seputar viralnya ustad gondrong sang pengganda uang.

Ustad gondrong adalah gelar yang diberikan masyarakat seputar tempat tinggalnya di Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, ia bernama asli Harman, ayahnya Haji Mardjuki konon cerita belajar mengaji dari KH Noer Ali seorang ulama besar di Bekasi, Haji Mardjuki telah meninggal dunia sementara sang ibu sudah menikah lagi.

Herman alias ustad gondrong sejak muda sudah memiliki bakat yang diwarisi dari orang tuanya untuk mengobati orang secara supranatural.

Video yang viral di youtube hanya iseng dibuat isterinya Novi (19 thn) direkam menggunakan kamera handpone sekitar 17 menit lalu diberikan pada adik Herman bernama Roby, tiba-tiba video itu di penghujung bulan Maret silam viral di kanal youtube pagi hari Novi menyaksikannya dan sore harinya (21-03-2021) Herman bersama isterinya serta kedua mertua bahkan dua anak balita berumur tiga tahun dan adik Novi yang masih duduk di kelas 6 SD ikut digelandang ke Polsek Babelan dan selama semalam ditahan ujar Ferdinand.

Karena tidak ada bukti-bukti tindak pidana atas penggandaan uang maka Herman bersakeluarga besar di gelandang ke Polres Metro Bekasi, pemeriksaan terhadap Hermanpun beralih menjadi tindak pidana perlindungan anak karena menikahi isterinya Novi pada tahun 2017 silam masih belum cukup umur dan Polisi menyodorkan dokumen laporan polisi untuk diteken Sartubi mertua Herman.

Ferdinand ketika ditanya Rachmadi apa dasar menggugat Kapolres dan Kapolsek ke Pengadilan Negeri Cikarang, Ferdinand mempersoalkan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang tanpa surat perintah, demikian juga penyitaan barang-barang ada STNK dan BPKB sepeda sepeda motor serta dua buah handphone milik isteri.

Sartubi dan milik Novi serta ada benda-benda lainnya tanpa surat penyitaan dan izin pengadilan. Dasar inilah tim pengacara LBH Ampera memutuskan mengajukan Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Cikarang terhadap.

Kapolres dan Kapolsek sementara sidang perdana kamis kemarin (27/05) Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan tidak hadir sehingga oleh Hakim Sondra, SH sidang ditunda hingga selasa (08/06/2021) mendatang.

(*/tj)

Komentar